Polres Waykanan Perpanjang Pemeriksaan Kasus Narkoba Oknum PNS

0
595
Polres Waykanan saat ungkap kasus narkoba dengan tersangka Oknum PNS

Waykanan GL – Penyidik Satuan Narkoba Polres Waykanan, memperpanjang waktu penyidikan dalam kasus penangkapan sabu 30 gram di Lapas kelas II Waykanan.

Kasat Narkoba Polres Waykanan Iptu Yofi Wiraberata, mengakui bahwa pihaknya masih memperpanjang pemeriksaan atas kasus Gris Aka Putra, PNS Lapas yang kedapatan memiliki membawa, dan menyimpan sabu sabu 30 gram dalam penyergapan pihaknya dalam Lapas Waykanan pada Rabu (7/8/2018) malam sekira pukul 22.00 WIB.

“Saat ini penyidik masih  perpanjang waktu 3 hari pemeriksaan terhadap tersangka. Namun, saya tegaskan  dalam pemeriksaan 3 hari penangkapan dan 3 hari pemeriksaan tambahan kemarin. Tepatnya Senin 13 Agustus 2018 Gris Aka Putra Resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Dan Pada Selasa 14 Agustus 2018 Kami sudah serahkan berkas SPDP Penyidikan kasus tersangka ke Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu,”ungkap Polisi lulusan Akpol 2013 ini.

Saat disinggung apakah ada tersangka baru dan fakta fakta kasus tersebut selama 6 hari pemeriksaan sebelumnya? Iptu Yofi menegaskan masih dalam pengembangan.

“Pengembangan masih berjalan. Ya kami pokus tangani kasus ini,” pungkasnya.(Fik)

LEAVE A REPLY