Perwali Jadi Acuan Hukum Program BSW

0
749

Metro GL – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berkoordinasi dengan BPK, KPK dan Kemendagri untuk menentukan payung hukum pelaksanaan program gerakan membangun Bumi Sai Wawai (BSW). Hasilnya, pelaksanaan program tersebut bisa menggunakan Perwali.

“Iya sudah kita bicarakan dengan BPK, KPK dan Kemendagri. Kami sampaikan kami punya program ini dan alhamdulillah respon nya bagus. Jadi pelaksanaan program ini bisa menggunakan Perwali,” kata Walikota Metro Achmad Pairin, usai membuka sosialisasi program tersebut di Aula Kecamatan Metro Barat.

Dijelaskanya, dalam program ini per kelurahan akan menerima alokasi dana sebesar Rp. 150 juta. Nantinya, dana tersebut disalurkan dalam bentuk material.

“Kan program ini intinya mendorong masyarakat untuk gotong royong. Saat ini masih dibidang infrastruktur, jadi pemerintah akan menyalurkan dalam bentuk material ke kelurahan senilai Rp. 150 juta tadi,” jelasnya.

Ia menambahkan, program Gerbang Bumi Sai Wawai tidak jauh berbeda dengan program Dana Desa (DD). Bedanya, program Gerbang Bumi Sai Wawai menggunakan APBD.

“Jadi program ini terfikir dari pemerintah daerah Kota Metro dari UU Desa. Di UU itukan ada dana bantuan yang langsung disalurkan ke desa. Karena disini kelurahan maka tidak dapat bantuan itu. Maka itu kami mensiasatinya menggunakan APBD. Dan kalau DD itu yang bertanggung jawab lurah, kalau program ini yang bertanggung jawab camat,” tandasnya.(red)

LEAVE A REPLY