Dinkes Lamtim Tetap Lakukan Vaksin MR

0
652
Pemberian Vaksin MR oleh Dinas Kesehatan Lampung Timur kepada anak SD dikecamatan Batanghari.

 


Lampumg Timur GL – Meskipun Fatwa Majelais Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Haram atas penggunaan Vaksin Measlase Rubella (MR) karena mengandung enzim babi. Namun Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, tetap memberikan imunisasi MR kepada anak-anak di SD Negeri 1, 2 dan 4 di Kecamatan Batanghari Lampung Timur.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur Syamsurizal, didampingi kepala bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, Sartono mengatakan, Imunisasi MR diberikan kepada anak-anak dari usia PAUD sampai SMP untuk menjaga tumbuh kembang anak.
“Sudah diberikan vaksin. Dam masyarakat disana justru tertib mengikuti proses pemberian vaksin MR ini,” ujarnya, saat dikonfirmasi via telephon selulernya, Minggu (26/8).

Kedepan, lanjutnya, Imunisasi MR ini rencananya akan dilaksanakan kurang lebih Selama 2 bulan. Yakni dimulai sejak 1 Agustus hingga 1 September 2018.

“Target yang akan kita imunisasi untuk di Lampung Timur ini adalah sekitar 263. 238. anak. Dan tidak ada paksaan. Jika walimurid bersedia anaknya diberi vaksin ya kami beri. Tetapi jika menolak ya tidak apa-apa,” tambahnya.

Untuk diketahui gejala penyakit Campak Rubella ini tidak nampak mata. Gejalanya bisa Flu Bersin-bersin dan demam. Apabila sudah tertular maka sulit untuk diobati apalagi yang sudah komplikasi.
“Maka dari itu kami melakukan pencegahan agar tidak merusak pertumbuhan generasi penerusnya,” tutupnya.(Ain)

LEAVE A REPLY