Edison Arifin SH, PH mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Eka Irianta./rl
Edison Arifin SH, PH mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Eka Irianta./rl

Gerbang1news.com, Metro – Penasehat Hukum (PH) mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Eka Irianta akan mengupayakan kliennya mengembalikan uang kerugian negara.

Edison Arifin SH, selaku PH mengatakan, saat ini pihak keluarga tersangka Eka Irianta tengah berupaya memenuhi pengembalian kerugian negara.

“Sejauh ini pihak keluarga akan mengupayakan sejumlah kerugian negara yang dimaksud oleh pihak kejaksaan. Tetapi, kembali lagi bahwa ada azaz praduga tak bersalah tentu tetap ada karena sebelum diputuskan oleh hakim kesalahan ini pun masih dalam posisi yang kita berlindung pada azaz praduga tak bersalah,” kata dia, Kamis (25/8/2022).

Dia menjelaskan, pengembalian uang akan dilakukan bukan merupakan bentuk pengakuan kesalahan. Hanya saja, mewakili pengakuan Eka Irianta yang telah dituduhkan sebelumnya.

“Pengembalian tersebut bukan mewakili pengakuan pak Eka bahwa ia melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Tapi, jika tuduhan tersebut ternyata tidak terbukti di Majelis Hakim Tipikor, maka kewajiban penegak hukum untuk melakukan pemulihan nama baik,” ujarnya.

Dirinya juga berkomitmen untuk melakukan pembelaan penuh terhadap perkara pria yang juga merupakan mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro tersebut.

“Artinya pengakuan pak Eka dibeberapa peristiwa hukum yang sudah disimpulkan oleh jaksa bahwa tindak pidana tersebut berdasarkan alat bukti sehingga dilakukan penahanan, ya saya pikir dari situ kita akan melakukan pembelaan kepada pak Eka sekurang-kurangnya hak dan kewajibannya untuk diakomodir,” ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro merilis kerugian negara akibat dugaan korupsi pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan pada DLH sebesar Rp 432.045.468. Angka tersebut muncul dari dari hasil audit BPKP Provinsi Lampung.(rl)

By Gerbang1news.com

Pimpinan Umum/Redaksi Hermansyah. TR/ Imam Ardiansyah Penasehat Perusahaan Wahid Hasyim Advokat Amrullah, Rio Renaldo, S.H.Sta Administrasi Niken Biro/Wartawan Provinsi: Pakri.M Bandarlampung: Luki Napoleon, Pesawaran: Pringsewu:-, Tanggamus: Sultan Efendi, Irham. Lampung Barat: Riki Saputra, Pesisir Barat: Yuli, Riki Saputra Lampung Selatan: -, Lampung Utara: Syaparuddin Syam (Biro) Doni Mansyah A.Md, Lampung Timur: Haris, Rusman Ali. Lampung Tengah: Kuswandi , Rusli, Luki Napoleon, Khairul Arin. Metro: Imam Ardiansyah, Luki, Pakri, Rusli. Tulangbawang: Nurwan, Yuda Ardiansyah. Tulang Bawang Barat: Dhanie Tubagus, Hasan Tori Mesuji:-, Waykanan: M.Fikri. Fotografer : Hendi, Eko Susanto Ka. Pengembangan & Iklan : Putri, Widyasari, Pakri, Luki, Ka. Pemasaran : Pakri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *