
Gerbang1news.com- Metro- Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
Lembaga Antirasuah itu juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Saudara AW selaku Gubernur Riau, Saudara MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau serta saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” papar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (5/11/2025).
Johanis Tanak melanjutkan, ketiganya ditahan di lokasi yang berbeda. Abdul Wahid ditempatkan di rumah tahanan (rutan) gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK. Sementara Dani dan Arief Setiawan ditahan di rutan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November sampai 25 November 2025,” katanya.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Wahid bersama 9 anak buahnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pekanbaru, pada Senin 3 November 2025..
Dalam OTT itu, total uang yang diamankan senilai Rp 1,6 miliar, dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
“Nah, selain pihak-pihak tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga pound sterling yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar. Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Selasa (4/11/2025) malam.
Budi menyebutkan OTT ini terkait kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
“Namun yang pasti dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR,” terangnya. (red)

