
Gerbang1news.com – Bandar Lampung
Ketua Umum Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI), Hermansyah TR, SH, resmi melaporkan enam instansi pemerintah yang diduga melakukan praktik mark up dan laporan fiktif dana rutin. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Polda Lampung, Senin (20/10/2025).

Dalam keterangannya kepada awak media, Hermansyah menjelaskan bahwa tiga instansi di Kota Metro yang dilaporkan meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, serta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sementara di tingkat Provinsi, laporan ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, RSUD Abdul Moeloek, dan DPRD Provinsi Lampung.
“Berkas laporan sudah diterima oleh pihak Polda Lampung. Kami berharap Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran yang kami laporkan,” ujar Hermansyah TR, SH usai menyerahkan dokumen laporan di Mapolda Lampung.
menambahkan, dari enam laporan yang disampaikan, satu di antaranya juga telah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk pendalaman lebih lanjut.
“Dari enam laporan yang kami bawa, satu kasus kami laporkan ke Kejati Lampung,” ungkapnya.
Namun, saat ditanya terkait instansi mana yang dilaporkan ke Kejati Lampung, Hermansyah belum bersedia membeberkan secara rinci.
“Nanti akan kami sampaikan ke publik setelah proses hukum berjalan,” tutupnya sambil tersenyum khasnya.
Dalam pelaporan tersebut, Hermansyah didampingi oleh sekretaris dan sejumlah anggota IPLI yang turut menyerahkan berkas laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH). (red)

