Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi sebagai Kajati Lampung di Lantai 11 Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan pelantikan Kajati baru berdasarkan surat keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor 180 Tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
“Ada 25 pejabat eselon II yang dimutasi, termasuk Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kuntadi menjadi Kajati Lampung menggantikan Nanang Sigit Yulianto, yang telah memasuki masa pensiun,” katanya.
Ricky menyebut Kuntadi bukanlah sosok baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Selama menjadi Dirdik Jampidsus Kejagung, beliau telah mengungkap sejumlah kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik. Salah satunya adalah dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton pada 2010-2022 yang merugikan negara sebesar Rp47,1 triliun,” ungkapnya.
“Kasus ini menggemparkan publik karena melibatkan banyak pihak dan berdampak besar terhadap perekonomian nasional,” sambung Ricky.
Menurut Ricky, selain kasus kakap di atas, Kuntadi juga banyak menangani kasus-kasus besar yang telah menyita perhatian publik.
“Rekam jejak gemilang dalam penanganan kasus-kasus besar, tentunya Kajati Lampung yang baru membawa harapan besar untuk membawa perubahan positif di Kejati Lampung. Sebagai Kajati Lampung yang baru, diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum di provinsi ini,” pungkasnya. (*)