Kasus penusukan terhadap korban Sabran Suhri di Dusun I, Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) beberapa waktu lalu memasuki babak baru.
Kuasa Hukum korban, Indri Wuryandari, berharap agar pihak kepolisian menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka Mujib Ardiansyah, lantaran sebelumnya korban datang ke rumah tersangka karena ada seseorang yang memintanya.
Hal itu dikuatkan dengan keterangan istri korban yang mendengar percakapan antara Fandi dan suaminya, bahwa tersangka memanggil korban untuk datang ke rumahnya mengatakan kiyay, kiyay ditunggu oleh Mujib di rumah.
Terkait untuk keperluan apa korban dipanggil oleh tersangka, istri korban tidak mengetahui hanya berfikir mungkin membicarakan persoalan tapal batas rumah secara kekeluargaan.
“Fandi ini adalah ponakan dari tersangka,” ujar Indri kepada awak media,” Senin (5/8/2024).
Korban kemudian mendatangi rumah Mujib dengan membawa anaknya yang berumur lima tahun. Namun tak berselang lama, pihak keluarga mendapat kabar jika korban ditusuk oleh Mujib menggunakan pisau badik.
Menurut Indri, bicara masalah cekcok itu tidak ada sebelum penusukan terjadi, tetapi yang jelas, rumah orang tua tersangka dan korban berdekatan.
Adapun tanah yang dibatasi oleh pagar belakang rumah oleh ibu tersangka dianggap masih kepunyaannya.
Bahkan, ibu tersangka menggunakan tanah milik korban ini untuk menanam singkong, pisang dan lainnya, serta yang lebih parah lagi membuang sampah, hingga pamper yang penuh dengan kotoran.