Seorang bandar sabu bernama M. Solehan ditangkap oleh polisi di Kampung Bebas Narkoba, Bandarlampung. Solehan diketahui telah nekat menjual narkoba selama tiga bulan di sebuah warung di Kampung Pekon Ampai.

Solehan mengaku bahwa ia beroperasi dari warung milik orang lain, di mana ia sering nongkrong sambil menjual sabu kepada para pembeli yang dikenalinya dari luar kampung tersebut.

“Saya jualan di warung, itu warung orang. Saya nongkrong di sana sambil jualan (sabu). Yang beli orang luar yang saya kenal,” ujar Solehan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Senin (24/6/2024).

Menurut pengakuannya, Solehan mendapatkan pasokan sabu dari rekannya yang bernama Hendra, yang saat ini masih buron dan menjadi target pengejaran polisi. “Sekali beli harga Rp 8 juta, terus saya pecah sendiri. Habis terjual dalam dua hari,” katanya.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol M. Budhi Setyadi, menyatakan bahwa pihaknya terus mengejar Hendra. “Dia mengambil barang dari Hendra (DPO), makanya kemarin kita geledah rumah Hendra yang saat ini DPO,” jelas Budhi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa M. Solehan adalah residivis untuk kasus yang sama. “Tersangka ditangkap saat akan menjual di warung sekitar Kampung Ampai berikut barang buktinya,” ungkap Budhi.

Budhi menjelaskan modus operandi yang digunakan Solehan, di mana pembeli yang merupakan langganan datang ke warung tempat Solehan sering nongkrong sambil ngopi.

“Modusnya menjual di situ (warung), yang membeli adalah langganan mereka dan orang-orang tertentu. Jadi bukan hanya dari kampung itu, tetapi juga orang-orang luar yang sudah kenal membeli dari tersangka di warung tersebut,” jelas Budhi.

Budhi menjelaskan modus operandi yang digunakan Solehan, di mana pembeli yang merupakan langganan datang ke warung tempat Solehan sering nongkrong sambil ngopi.

“Modusnya menjual di situ (warung), yang membeli adalah langganan mereka dan orang-orang tertentu. Jadi bukan hanya dari kampung itu, tetapi juga orang-orang luar yang sudah kenal membeli dari tersangka di warung tersebut,” jelas Budhi.

Penggerebekan di Kampung Pekon Ampai oleh Polda Lampung terjadi pada Sabtu (22/6/2024) siang. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap satu dari dua bandar narkoba di kampung tersebut.

Selain narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, petugas juga menemukan banyak senjata tajam jenis golok dan samurai serta dua senapan angin kaliber 4,5 mm dari rumah bandar narkoba tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di kampung tersebut. “Pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di kampung tersebut,” ujarnya.

LEAVE A REPLY