HukumKeriminalBerita DaerahMetro Tekab 308 Satreskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Penulis Gerbang1news.com - 26 Mei 2024 0 113 Berbagi di Facebook Tweet di Twitter Halaman polres metro GERBANG1NEWS.COM” Kurang dari 24 jam, satu dari dua orang terduga pelaku pembobolan rumah di wilayah Kecamatan Metro Utara berhasil diungkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro.Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kebagian kedua kaki tersangka spesialis pembobol rumah tersebut lantaran melawan dengan berusaha menusuk anggota menggunakan obeng saat akan diamankan.Dari pantauan media, tersangka yang diketahui bernama Samsi Heriansyah (50) itu merupakan warga Dusun Adi Luwih, Desa Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.Tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Metro untuk menjalani perawatan akibat luka tembak karena melawan Polisi saat hendak ditangkap.Tersangka tinggal di Kota Metro dengan mengontrak sebuah rumah yang terdapat di jalan Karya Tani Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.Ia melancarkan aksinya membobol rumah kontrakan yang dihuni seorang mahasiswi berinisial REM (19) di Jalan Kacang, kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.Tersangka beraksi bersama rekannya berinisial AS yang berhasil melarikan diri. Mereka membobol kontrakan REM pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil meringkus tersangka pada pukul 15.10 WIB di perbatasan Kota Metro dan Lampung Timur.“Pada hari ini kita mengamankan satu tersangka spesialis pembobol rumah berinisial S. Total pelaku ada dua orang, yang satu lagi melarikan diri. Mereka ini berasal dari daerah Lampung Tengah,” kata Kasat saat dikonfirmasi awak media, di RSUD Ahmad Yani Metro, Sabtu (25/5/2024).“Setelah kami lakukan pengejaran tersangka ini berhasil kita tangkap di perbatasan wilayah Metro dan Kabupaten Lampung Timur,” imbuhnya.Penangkapan tersangka berkat laporan korban berinisial REM sekitar pukul 05.00 WIB. Yang mana kontrakan yang ia huni dibobol oleh kawanan maling.“Kami melakukan penangkapan setelah ada laporan pada pukul 05.00 WIB pagi tadi, kemudian tim Tekab 308 langsung bergerak untuk mengejar barang bukti. Kemudian ditemukan barang bukti dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.IPTU Rosali juga menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas lantaran tersangka melawan petugas dan hendak melarikan diri“Pada saat akan ditangkap tersangka ini sedang mengendarai sepeda motor, kemudian kita stop lalu tersangka ini berhenti dan melakukan perlawanan menggunakan obeng,” ungkapnya.“Sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas karena tersangka ini selain melawan juga berupaya melarikan diri,” sambungnya.Dalam aksinya di Metro Utara subuh tadi, tersangka Samsi Heriansyah bersama rekannya AS berhasil menggasak satu unit motor dan smartphone milik korban.“Tersangka ini melakukan pembobolan rumah di wilayah Metro Utara dan mengambil satu unit sepeda motor serta handphone,” ucapnya.Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah melakukan belasan aksi pembobolan rumah di wilayah Kecamatan Metro Utara.“Tersangka juga telah berulang kali melakukan tindakan pencurian pembobolan rumah. Jadi modusnya itu adalah dengan merusak jendela dan ataupun pintu rumah pada saat pagi hari. Tersangka ini merupakan spesialis pembobol rumah di Metro,” bebernya.Guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan peristiwa pembobolan rumah yang dialaminya ke Mapolres Metro.“Maka kami menghimbau kepada masyarakat karena saat ini sudah kita amankan satu tersangkanya, yang merasa rumahnya pernah dibobol dan pernah kehilangan tapi belum laporan silakan segera melaporkannya ke Polres Metro,” tandasnya.Kini satu dari dua tersangka spesialis pembobol rumah di Metro berikut barang buktinya tersebut telah diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. Red/ kastro