Gerbang1news.com, Metro – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil Ungkap Kasus dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Metro Polda Lampung AKP Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K mengatakan adanya laporan masyarakat dimana telah terjadi pencurian di halaman parkir Alfamart Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat Kota Metro.
“Sekitar bulan Agustus 2022 telah terjadi Tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1(satu) Unit sepeda motor Honda Beat berwarna silver hitam dan berpelat BE 4197 IM di halaman parkir Alfamart Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat Kota Metro , ” ucap Kasat Reskrim.
Pelaku HF dan pelaku JA saat menjalankan aksinya terekam oleh kamera CCTV. dari petunjuk rekaman CCTV tersebut dan keterangan rekan pelaku JA yang sudah terlebih dulu diamankan oleh Polsek Sukarame, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mengetahui keberadaan pelaku HF yang berada kediamannya di Gunung Sugih Besar Kab. Lampung Timur, atas informasi tersebut Tim Tekab 308 Polres Metro langsung menuju ke diaman pelaku HF, setelah sampai dikediaman pelaku, pelaku HF sedang tertidur dan Tim Tekab 308 langsung mengamankan HF tanpa perlawanan. setelah berhasil mengamankan HF kemudian dibawa ke Mapolres Metro Polda Lampung guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.(rl)