Gerbang1news.com, Metro – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam perkara Tipikor mantan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) kita setempat.
Hal tersebut lantaran mantan Kadis LH Eka Irianta yang diputus oleh majelis hakim dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Kota Metro, Virginia Hariztavianne melalui Kasi Intelejen, Debi Resta Yudha mengatakan, pengajuan berkas banding tersebut masuk pada 3 Januari 2023 lalu.
“Untuk perkara kasus Tipikor Eka Irianta sendiri sudah kita ajukan banding. Pengajuan nya pada hari Selasa,03 Januari 2023 di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang,” kata dia, Jumat, 6 Januari 2023.
Dia menjelaskan, alasan JPU mengajukan banding lantaran putusan Hakim dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa.
“Alasan banding karena hukuman kurang dari 2 per 3 tuntutan JPU. Jadi kita kemarin itu kan menuntut dengan tuntutan 2 tahun, sedangkan putusan majelis hakim yaitu 1 tahun, jadi setengah dari tuntutan jaksa,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya hanya dapat menunggu berkas banding yang diajukan JPU apakah dapat diterima atau tidak oleh pengadilan Tipikor.
“Proses dan waktu banding ini kami menunggu dari pengadilan tinggi. Yang jelas kita sudah mengajukan banding tanggal 3 kemarin, tinggal menunggu saja, apakah menerima banding dari JPU atau tidak,” ungkapnya.
Sementara itu, pengacara Eka Irianta, Edison Arifin mengaku telah mendengar kabar pengajuan banding dari JPU Kejari Metro tersebut.
“Informasinya begitu, yang jelas kami dalam posisi musti menerima kuasa baru untuk tingkatan bandingnya. Sampai sekarang belum dikonfirmasi lagi, yang jelas kami sudah sampaikan ke pihak keluarganya,” kata dia.
Meskipun begitu, Edison menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pendampingan pada perkara ditingkatan pertama. Hingga kini dia masih menunggu keputusan keluarga Eka Irianta untuk kembali menguasakan persoalan banding tersebut ke Edison Arifin.
“Sekarang ini posisi kita pasif, kami menjadi kuasa hukum pada tingkatan pertama,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya hakim pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandarlampung telah melaksanakan sidang putusan pada Rabu, 28 Desember 2022.
Dalam sidang tersebut, Eka Irianta ditetapkan bersalah dan meyakinkan melakukan Tipikor kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan DLH Kota Metro, tahun anggaran 2020 dan merugikan negara sebesar Rp432.045.468,28.(rl)