DPC PWRI Lampura Dukung Penyidikan Kejati Lampung Soal Dugaan Kegiatan Fiktif di Disperkim

0
201

Gerbang1news.com, Lamoung Utara – Menindaklanjuti upaya penyidikan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. mendapat dukungan dari Ketua DPC PWRI Lampung Utara, Doni Mansyah, Amd. Senin (9/1/23).

Menurut Doni, upaya tersebut perlu terus dilakukan penyidikan oleh pihak APH. Terlebih di dalam penyidikan adanya dugaan pekerjaan fiktif, dimana kegiatan tersebut memakan dana yang mencapai cukup fantastis yaitu tahun 2018 Rp.1,4 miliar, tahun 2019 Rp, 1,2 miliar, tahun 2020 Rp.960 juta. Dehingga total dana keseluruhan selama 3 tahun mencapai Rp.3,6 miliar.

“APH harus menaikan status penyidikan menjadi penyelidikan, karena diduga dengan bukti-bukti yang kuat bahwa pihak (Disperkim) Lampura telah berani memfiktifKan kegiatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari tahun 2018 hingga 2020,” tegas Doni.

“Saya berharap pihak kejaksaan dapat cepat mengambil tindakan yang tegas, permasalahan Disperkim Lampura telah nyata mengunakan perkejaan (RTLH) untuk mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri,” tambah Doni.

“Kemudian Doni memberikan dukungan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dari kejaksaan khusus nya kejaksaan tinggi Lampung, untuk secepat nya menetapkan tersangka dari dugaan pekerjaan (RTLH) di Disperkim Lampura yang dana nya mencapai Rp.3,6,” tutup Doni.(Don)

LEAVE A REPLY