IPLI Dukung Kinerja Kejari Metro Ungkap Kasus Korupsi di DLH

0
579
Pengurus dan anggota IPLI./Imam Ardiansyah

Gerbang1news.com, Metro – Pengurus dan anggota Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) Mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro yang berhasil mengunkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Korupsi) di Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Dikatakan Ketua Umum IPLI, Hermansyah TR, keberhasilan Kejari Kota Metro mengungkap kasus tersebut patut mendapat apresiasi.

“Korupsi adalah penyakit berat. Karena berdampak pada kerugian negara dan menyengsarakan masyarakat. Hasil kerja keras Kejari Metro patut di acungi jempol,” ujarnya, Sabtu (21/5/2022).

Pengurus IPLI mendukung Kejari Kota Metro mengungkap kasus korupsi yang diduga terjadi di wilayah hukum setempat.

“Program Kejari dalam setahun harus mengungkap satu atau dua kasus korupsi sangat kami dukung,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne melalui Kasi Intel Kejari, Debi Resta Yudha mengatakan sesuai hasil penyidikan tim Kejari Metro, mantan Kadis LH berinisial EI ditetapkan sebagai tersangka.

“EI ditetapkan sebagai tersangka kasus tipikor dalam peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun 2020,” kata dia, Kamis (19/5/2022).

Dia menambahkan, penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-01/L.8.12/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei tahun 2022.

“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti. Sehingga inisial EI ditetapkan tersangka dan berdasarkan Surat penahanan nomor Print-01/L.8.12/Fd-1/05/2022 sehingga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Metro,” tambahnya.

Dia menjelaskan, untuk kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus tipikor tersebut masih menunggu hasil resmi dari BPKP Lampung.

“Untuk hasil resminya masih dalam penghitungan BPKP Lampung. Namun, dari berkas-berkas yang telah kami berikan kerugian negara kurang lebih Rp500 juta rupiah,” ujarnya.

Dia menyebut, untuk penambahan tersangka lain, akan dilihat perkembangan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan kemarin masih 25 orang yang kami jadikan saksi. Itu berasal dari ASN dan juga rekanan pihak ketiga. Untuk dua alat bukti juga akan kami beberkan di persidangan dan pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.(Mam)

LEAVE A REPLY