
Gerbang1news.com, Metro–Enam warga binaan Lapas Kelas II A Kota Metro, bebas dan cuti bersyarat, Senin (23-5-2022).
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muchamad Mulyana mengatakan, enam narapidana yang menjalani program integrasi ada tiga orang pembesan bersyarat dan tiga orang cuti bersyarat.
Persyaratan pembebasan bersyarat minimal sekurang-kurang menjalani pidana dua pertiga hukuman yang dijatuhkan. Sementara, cuti bersyarat sekurang-kurangnya telah menjalani dua pertiga hukuman paling sedikit enam bulan.
“Kalo cuti bersyarat ini minimal satu tahun setengah tapi kalo bebas bersyarat di atas satu tahun setengah. Untuk perkaranya hukumnya dengan pencurian kekerasan dua orang,narakoba dua orang,penipuan satu orang dan pengeroyokan satu orang,” kata dia.
Dia menjelaskan, prosesnya dimulai dari warganya yang mengajukan permohonan sampai dari proses jaminan bahwa yang bersangkutan ketika yang bersangkutan bebas bersyarat akan mentaati segala persyaratan yang di haruskan ketika bebas bersyarat itu menjalani proses bimbingan ke Balai Pemasyarakatan sampai dengan masa bebas bersyaratnya atau cuti bersyarat selesai.
Lalu, lanjut dia, setelah menjalani masa pidana di Lapas. Warga binaan di nilai baik serta memenuhi persyaratan secara administratif seperti keputusan pengadilannya, surat jaminan dari keluarga, keterangan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan selama menjalani pembinaan di sini berkelakuan baik Lapas Kelas II A Metro.
Prosesnya, dia menambahkan, setelah mendapatkan persetujuan dari pusat maka dibuatkan surat keputusan dari sistem Databes secara online.
“Warga binaan yang bebas dengan cuti bersyarat dan bebas bersyarat tetap harus menjalani pembinaan serta pengawasan baik dari kejaksaan, dari balai pemasyarakatan sampai dengan bebas bersyarat atau cuti bersyarat di nyatakan selesai,” terangnya.(**)