
Gerbang1news.com, Metro – Lapas Kelas II A Metro membebaskan satu Narapidana terkait Terorisme asal Gunung Sindur.
Napiter Hendrik Santoso alias Helly Sanjaya Alias Yahiko Bin Asghori narapidana Terorisme asal Gunung Sindur bebas pada hari Jumat(22/04/2022).
Muchamad Mulyana mengatakan, yang bersangkutan terpidana 3 tahun 6 bulan karena kasus tindak pidana terorisme dan kemudian di pindahkan ke lapas Metro ini 23 Desember 2020.
Untuk tahanan jadi hampir kurang lebih 1 tahun 4 bulan mengalami pidana di lembaga lapas Kelas II A Metro.
“Lapas II A Metro pada prinsip yang melihat yang bersangkutan mengikuti aturan tata tertib yang ada di dalam lapas dan memang berihtiar NKRI, ” Ujarnya.
Di tempat yang berbeda Napiter Hendrik Santoso mengatakan, pulang saya akan kerja dan untuk selama masa tahanan saya di Lapas II A Metro sudah selama 1 tahun 4 bulan saya di lapas Metro.
“Dan rencananya saya akan pulang kampung ke Banyuwangi dan bekerja seadanya dulu, ” Pungkasnya.(Mam)