
Gerbang1news.com, Metro – Operasi Cempaka Krakatau 2022 Polres Kota Metro, Minggu (27/2/2022) dini hari mengamankan pasangan bukan suami istri dan ratusan liter minuman keras (Miras) jenis Tuak.
Kepala Unit (Kanit) Reserse Umum (Resum), IPDA Sapryansah mewakili Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengungkapkan, operasi Cempaka menyasar obyek penyakit masyarakat. Diawali dari Lapo tuak di Jalan AH Nasution, Hotel di Jalan. AR Prawiranegara, dan rumah kost di Jalan Sutan Syahrir.
“Operasi Cempaka dilaksanakan razia dibeberapa tempat. Malam ini kita awali ke Lapo tuak, kemudian hotel Aidia Indonesia, dan dua rumah kost di wilayah Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat,” kata IPDA Sapryansah.
Di titik pertama, petugas gabungan berbagai satuan di Mapolres Metro tersebut mengamankan ratusan liter miras jenis tuak dari satu Lapo tuak di Jalan AH Nasution yang banyak dikeluhkan masyarakat.
“Kemudian kami juga melakukan razia yang mana loksi itu diindikasikan menjadi tempat berkumpulnya remaja untuk mengkonsumsi miras, lalu setelah dari sana melakukan kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat. Dari lokasi Lapo tuak itu kami mengamankan 4 derigen besar dan satu ember besar berisi ratusan liter tuak,” jelasnya.
Sementara di Hotel Aidia Indonesia petugas tidak menemukan pasangan bukan suami istri. Razia dilanjutkan ke dua rumah kost di wilayah Kelurahan Mulyojati.
“Di Mulyojati, kami sempat melakukan penggeledahan di kost-kostan dan kita temukan pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Lalu di tempat kost yang berbeda, kita juga amankan dua remaja tanpa identitas di kamar kost wanita. Dan mereka semua kita bawa ke Polres Metro untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kanit menjelaskan, pasangan bukan suami istri yang diamankan tersebut akan dipulangkan setelah kedua orang tuanya datang ke Polres Metro dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Dan untuk pasangan bukan suami istri ini nantinya kami minta orang tua atau walinya datang ke Polres dan membuat surat pernyataan,” tandasnya.
Sementara itu, pasangan pria berinisial AI (22) warga Kelurahan Bumi Dipasena Sejahtera Timur Kecamatan Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang tersebut mengaku telah dua malam menginap di kamar kost sang pacar.
“Saya sudah dua hari di kost itu, main saja pak. Itu kostan pacar saya, baru seminggu ini juga kost disana. Saya sudah empat bulan pacaran, ketemu awalnya dulu di kampung,” ucap AI kepada media.
Pria yang diamankan bersama sang pacar berinisial VV (20) Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus tersebut mengatakan bahwa ia dan pasangannya diminta Polisi untuk memanggil kedua orangtuanya agar bisa pulang.
“Tadi diminta identitas KTP dan orangtua suruh kesini terus buat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi, hanya itu,” ungkapnya.
Kepada media AI mengaku salah dan meminta maaf kepada masyarakat Kota Metro lantaran telah menginap di dalam satu kamar tanpa memiliki status suami istri.
“Saya tau yang saya lakukan ini salah, dan saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Metro. Saya juga minta maaf kepada orangtua saya, dan saya mau menikahi pacar saya,” tandasnya.
Operasi Cempaka Polres Metro dilaksanakan Tekab 308 dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro, Provost serta Sat Samapta. Operasi tersebut menyasar sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi prostitusi terselubung dan human trafficking.(rl)

