
Gerbang1news.com, Tanggamus – Aparatur Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) melaporkan mantan kepala Pekon (Kakon) setempat ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Aparatur pekon berinisial A bersama rekan-rekannya menyerahkan berkas laporan pengaduan yang diyakini sebagai barang bukti kepada Inspektorat setempat, Rabu (2/2/2022).
“Kami aparatur pekon Negeri Agung Kecamatan BNS melaporkan permasalahan kami ke pihak inspektorat, karena hingga saat ini kami belum menerima gaji (siltap) satu tahun penuh, terhitung dari bulan Januari hingga Desember tahun 2021” ungkapnya.
Menurut dia, ia bersama aparatur pekon lainya sudah sering mempertanyakan hak mereka kepada mantan kakon tersebut, namun hingga saat ini gaji mereka belum juga dibayarkan.
“Dari bulan lima (red-Mei 2021) kami menunggu gaji kapan dibayarkan, karena saat itu dia (red-kakon) masih menjabat ya kita tunggu, sudah sangking sabarnya kita, satu tahun lebih menunggu tetapi yang bersangkutan belum juga ada itikad baik, makanya kami mengadukan mantan kakon ke inspektorat,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan aparatur pekon setempat inisial A, dengan dilaporkannya permasalahan ini ke inspektorat, dia berharap gaji (siltap) yang sudah menjadi hak nya dapat dibayarkan.
“Harapan kami, hak kami diberikan, ya kami disini (red-inspektorat) meminta hal ini untuk ditindaklanjuti kebenarannya,” harapnya.
Sementara, Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Afriansyah membenarkan adanya laporan pengaduan dari aparatur Pekon Negeri Agung.
“Berkaitan dengan pengaduan ini akan kita pelajari, Insya Allah dengan waktu yang tidak lama akan kita telaah dan analisa, dan akan kita tindaklanjuti ketahap selanjutnya,” ujar Gustam.
Gustam mengatakan, jika indikasinya sesuai apa yg disampaikan, seharusnya mantan kepala pekon memberikan apa yang sudah menjadi hak-haknya aparatur, sesuai dengan SK nama-nama aparatur pekon tersebut.
“Dalam minggu-minggu ini akan kami klarifikasi, kami konfirmasi ke mantan kepala pekon apa yang telah disampaikan, jika dari awal SK mengakui, ya segera untuk menindaklanjuti atau menyerahkan hak-haknya aparatur tersebut,” ujar Gustam.(Tan)

