Bahas Ranperda Pengendalian Covid-19 DPRD Tanggamus Saring Aspirasi Masyarakat

0
310
Bapemperda DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar rapat dengar pendapat bersama eksekutif dan sejumlah Organisasi masyarakat dan tokoh agama terkait Ranperda adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan Covid-19./Adv

Gerbang1news.com, Tanggamus – Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama eksekutif dan sejumlah Organisasi masyarakat dan tokoh agama terkait Rancangan peraturan daerah tentang (Ranperda) adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanggamus, Rabu (13/1/2021) lalu.

Nantinya, Perda tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) diharapkan mampu menekan penularan Covid-19 secara efektif di Kabupaten Tanggamus.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanggamus menampung berbagai usulan agar nantinya perda tersebut dapat tepat guna, berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kab. Tanggamus dan dapat menjadi dasar hukum dalam penegakkan disiplin Protokol Covid-19

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tanggamus Edy Yalismi mengatakan rancangan Perda penanggulangan Covid-19 di Tanggamus kedepan dapat berjalan dengan baik. Sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin masif di Tanggamus.

Menurut dia, upaya tersebut sebagai langkah konkrit DPRD Tanggamus untuk melindungi masyarakat Tanggamus dari terjangkit Covid-19.

“Setelah uji publik, tentunya kami menerima masukan dari semua pihak, terutama untuk masalah kerumunan yang terjadi dalam pesta acara pernikahan dan kegiatan keagamaan. Sehingga harus kita atur betul-betul pelaksanaanya secara detail. Begitu juga dengan ketetapan pidana atau denda bagi pelanggar jangan sampai menjadi masalah baru, harapan kita semua dengan adanya perda ini akan mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan. Sehingga penyebaran covid-19 dapat kita minimalisir dan Tanggamus dapat menjadi zona hijau kembali,” kata Edy.

Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan, menyampaikan rapat dengar pendapat penting dilaksanakan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari seluruh masyarakat agar terciptanya Perda yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus.

“Tujuan pembuatan perda adalah agar penanganan Covid-19 di Kab. Tanggamus semakin baik dan profesional.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut sejumlah Aspirasi dan masukan disampaikan oleh OPD dan perwakilan organisasi Masyarakat terkait rancangan peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan Covid-19,” ujarnya.

Ketua MUI Tanggamus KH. A Wahid zamas berharap hukuman atau sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan dibedakan dengan hukuman pelaku kriminal.

Sementara itu, perwakilan NU Tanggamus Sholihuddin meminta agar nantinya aturan yang dibuat tetap dapat membuat warga Tanggamus produktif dan memiliki aturan yang jelas.

Ditempat yang sama, Ketua KOSEBA Tanggamus Mastang menyatakan dukungannya untuk ikut mensosialisasikan protokol Covid-19 karena sangat penting untuk mensosialisasikan terkait Covid agar tidak terjadi kerancuan dan antipati masyarakat terhadap Covid-19.

Ketua APDESI Taggamus Munzairi mendukung penuh Perda yang berprinsip keadilan bagi seluruh masyarakat Tanggamus.

Kasatpol PP Tanggamus M. Suratman dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan serta menyadari bahaya dari Covid-19.

Rapat yang diselenggarakan di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Tanggamus dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos, didampingi oleh Waka I Irwandi Suralaga, S.Ag, Waka II Tedi Kurniawan, SE, Waka III Kurnain, S.IP, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tanggamus Edy Yalismi, serta para Anggota Bapemperda.

Turut hadir sejumlah pimpinan OPD terkait antara lain bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Kejaksaan, TNI, POLRI, sejumlah organisasi Masyarakat dan keagamaan seperti MUI, NU Muhammadiyah, Perwakilan Agama Hindu Perwakilan Agama kristen, LDII, Paguyuban musik Tanggamus, Koseba, APDESI, FKUB.(Adv)

LEAVE A REPLY