
Gerbang1news.com, Metro – Perpanjangan kontrak waktu penyelesaian proyek pembangunan gedung perpustakaan IAIN Kota Metro senilai 13,5, dipertanyakan.
Pasalnya, hingga saat ini pengerjaan pembangunan Gedung Perpustakaan tersebut belum terselesaikan. Padahal, dalam informasi papan pengumuman pembangunan gedung dimulai tanggal 29 Juli 2019 dan harus berakhir tanggal 31 Desember 2019.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung perpustakaan Izin Kota Metro, Agus mengatakan, penambahan waktu kerja selama 90 hari kedepan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
“Sesuai PMK 6 dan Perdirjen No 13/PB Tahun 2019. Ada pemberian kesempatan waktu selama 90 hari kalender. Solusi penyelesaian ya, silahkan tanya rekanan. Kalau kami hanya mengendalikan kontrak,” ujar Agus, Senin (6/1/2019).
pengawas pengerjaan proyek setempat mengatakan, penambahan perpanjangan waktu 90 hari kedepan dirasa cukup untuk menyelesaikan pembangunan gedung tersebut.
“Sebagai pelaksana, masalah ini nanti kita tambah tenaga kerja segala macam, karena denda kita berjalan. Perhitungannya perhari dihitung sesuai kesepakatan yang diatur dalam perpres No 16 Tahun 2018. Perhitungan perpanjangan waktu dimulai 01 Januari 2019 sampai 90 hari kalender kedepan,” ujarnya.
Ia menambahkan mengenai jumlah pembayaran yang telah diterima sampai dengan batas akhir pertanggal 31 Desember 2019.
“Pembayaran kita hitung dari progres yang terlaksana. Kebetulan untuk gedung ini baru dibayarkan sebesar 52 persen dari anggaran dana SBSN,” tutupnya.
Diketahui, Adendum/perpanjangan waktu kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure dan / atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kriteria keadaan dapat dikategorikan sebagai Foce Majeure, diantaranya: ada pernyataan force majeure dari instansi yang berwenang seperti (bencana alam, bencana sosial, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan gangguan industri).
Selain kategori force majeure di atas, tidak diperlukan pernyataan dari instansi yang berwenang, tetapi diperlukan bukti/data terkait force majeure, misalnya data curah hujan dari BMKG, pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan, atau terjadi kondisi yang tidak dapat dikendalikan oleh para pihak.(Tim)

