Dugaan Kampanye Terselubung Bupati Tulang Bawang Hingga Gunakan Dana APBD

0
630
Bupati Tulang Bawang, turut mengkampanyekan dukungan capres dan cawapres bersamaan perayaan HUT ke 22 Kabupaten setempat./Nurwan

Gerbang1news.com – Dugaan kampanye terselubung Bupati Tulang Bawang Hj Winarti, mendukung salah satu pasangan Capres dan Cawapres diduga menggunakan fasilitas negara.

Diungkapkan Ketua bidang Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tulang Bawang, Deni Irawan SH, Degiatan Deklarasi Akbar bersama Organisasi masyarakat disebuah rumah makan disekitaran Jalan Lintas Timur Kabupaten Tulangbawang Barat. Diduga pelaksanaannya menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tulang Bawang, melalui Bagian Kesejahtaraan rakyat (Kesra) Sekretariatan Pemkab setempat.

Selanjutnya Kampanye terselubung yang terjadi di pesta Rakyat Dalam HUT Tulangbawang Ke -22 di Cakat Raya yang melibatkan sebuah perusahaan swasta yang mendukung salah satu capres dan cawapres.

Terindikasi Bos SGC mempasilitasi sewa Artis Via Vallen sementara didalam mata anggaran kegiatan HUT Tulang Bawang ke 22 tersebut, semua pelaksanaan kegiatan dianggarkan melalui dana APBD.

“Diduga Bupati Tulangbawang telah menyalah gunakan kekuasaah / Wewenang jabatannya .Undang-udang no 20 tahun 2001 Pasal 3 huruf .(b).menyalah gunakan Kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan nya .dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda 50 Juta sampai 1 Milyar,” ujarnya, Kamis (11/4/2019).

Dedi menambahkan, pada kegiatan kampanye terbuka di Banjar Dewa terlihat jelas dalam kampenye tersebut tidak mengindahkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa dalam berkampanye dilarang melibatkan anak di bawah umur .

“Bawaslu yang setengah -setengah,mengupas secara hukum ada dua hal yang harus di pahami delik temuan dan delik aduan yang terjadi pada saat itu bisa dikatakan delik temuan karna secara fakta sah sudah dilakukan artinya kejadian tersebut memang secara sadar dilakukan tanpa berpikir akibat hukumnya, dalam hal delik temuan seharusnya Bawaslu sudah bisa memperoses secara hukum,” kata Deni

Menurutnya, delik temuan dapat di perkuat dengan delik aduan dalam permasalahan hukum untuk dapat dipertanggung jawabkan secara objektif ,apa lagi yang di langgar secara konstitusional yang dilakukan Winarti selaku Bupati Tulangbawang terindikasi telah melanggar Hukum,” ungkap pria lulusan Universitas Lampung (Unila) tersebut.(Wan)

LEAVE A REPLY