Gerbang1news.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reformasi melaporkan 26 Puskesmas dan Puskeskel di Kabupaten Lampung Utara, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait dugaan penyimpangan realisasi dana Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017.
Ketua LSM Reformasi Nopriyanto, didampingi Sekretaris LSM Agusman, menyerahkan laporan secara resmi kepada Kejari Lampung Utara, dilengkapi dokumen berkas dugaan penyimpangan dana SJKN dan BOK.
“Dengan laporan no.Lp.0010/DPP/LSM-REFORMASI/111/LU/2019, di terima langsung oleh sekretaris Tata usaha Kejaksaan Negeri Kota Bumi siang tadi di ruangan nya,” ujar Nopriyanto, Rabu (27/3/2019).
Dia menjelaskan, dugaan penyimpangan dana tersebut terjadi di Puskesmas Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan, dengan anggaran yang di alokasikan sebesar Rp 1. 532. 600.000 (satu milyar lima ratus tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).
“Sangat tidak sesuai dengan anggaran yang di gunakan. Dan tidak sesuai spek yang ada untuk pembelian barang dengan kwalitas rendah serta adanya manipulasi data yang terindikasi ada unsur kesengajaan untuk mencari keuntungan baik pribadi oknum atau kelompok secara bersama,” katanya.(Her/Din)