KPU-Bawaslu Waykanan Sinkronisasi DPTHP

0
760
KPU Waykanan melakukan sinkronisasi DPTHP bersama Bawaslu dan partai politik./Fikri

Gerbang1news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Waykanan melakukan sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) bersama Bawaslu dan partai politik tingkat di kabupaten setempat, Senin (12/11/2018).

Agenda sinkronisasi, kata Ketua KPU Waykanan Darul Hafidz, merupakan amanat tahapan pemilu 2019. Dimana pasca ditetapkannya DPTHP1, KPU melakukan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) mulai tanggal 1-28 Oktober sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu RI tentang perlunya Pencermatan DPTHP.

“Sebelum ditetapkan sebagai DPTHP 2, KPU melakukan sinkronisasi bersama Bawaslu dan partai politik di kabupaten. Harapannya, setelah sinkronisasi pada hari ini data pemilih semakin akurat,” kata dia

Sementara, Ketua Bawaslu Waykanan Taiwan mengapresiasi langkah dan kinerja KPU dalam setiap langkah pelaksanaan pemilu dikabupaten setempat.

“Menjadi tugas bersama bahwa untuk Pemilu yang berkualitas dimulai dari data pemilih yang akurat,” ujar Triwana.

Ditempat yang sama, perwakilan partai politik dari PDIP Agustoni meminta sosialisasi tentang hak pilih, khususnya terkait C6 harus terus menerus dilakukan. Hal itu untuk mengantisipasi anggapan warga bahwa C6 hanyalah sebagai undangan memilih saja. Sehingga yang tidak mendapatkan C6 tidak mau memilih. “Kami siap membantu KPU untuk mensosialisasikan hal ini,” tegas Agustoni.

Sementara Roparoli dari PBB menanyakan pemilih hak pilih warga binaan yang ada di Lapas.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan KPU Waykanan mengatakan, masalah warga binaan Lapas Kabupaten Waykanan sudah terdata. Dan bagi warga Waykanan yang belum melakukan perekaman E-KTP telah dibantu untuk perekaman dan pembuatan E-KTP oleh Dukcapil.

“Warga binaan Lapas nanti tetap dapat mengunaakan hak pilihnya asalkan telah masuk DPT dan memiliki KTP Elektronik, di TPS Kampung Negeri Baru,” jelasnya.

Ditambahkan Refki, bagi warga luar TPS Negeri Baru menggunakan A5 (pindah memilih) namun dengan jenis surat suara disesuaikan asal domisili, sehingga apakah nantinya dapat mengunakan hak pilihnya untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI atau Presiden dan wakil presiden serta DPD.(Fik)

LEAVE A REPLY