Gerbang1news.com – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro, disahkan Pemkot dan DPRD dalam sidang paripurna tingkat II tentang pengambilan keputusan, Senin (26/11/2018) di Ruang Sidang DPRD Kota Metro.
Adapun Enam Raperda Kota Metro yang disahkan yakni, Raperda Kota Metro tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda Kota Metro tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Metro Nomor 4 tahun 2014, tentang kawasan tanpa rokok, Raperda Kota Metro tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Metro Nomor 5 tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu, Raperda Kota Metro tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah kota metro nomor 4 tahun 2012, tentang retribusi jasa usaha.
Lalu Raperda Kota Metro tentang perubahan keempat atas Peraturan daerah kota metro nomor 2 tahun 2012, tentang pajak daerah, Raperda Kota Metro tentang perubahan kedua atas Perda Kota Metro Nomor 5 tahun 2011, tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Walikota Metro Achmad Pairin menjelaskan, mengenai Raperda Kota Metro tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Metro Nomor 5 tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu. Dimana perizinan tertentu termasuk dalam retribusi izin gangguan.
“Hal ini dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/2 tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 20 17, yang mengamatkan bahwa segera mencabut peraturan daerah yang terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan,” jelas Achmad Pairin.
Achmad Pairin juga menyinggung soal retribusi perizinan yang meliputi retribusi izin trayek mengenai objek dan subjek retribusi.
“Untuk itu juga perlu direvisi ulang, sehingga perlu dilakukan perubahan dan peraturan daerah yang ada perlu disempurnakan sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Adapun kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan KUA dan PPAS RAPBD tahun Anggaran 2019.(rls)