
Gerbang1news.com – Idhamsyah, Mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Timur, resmi di tetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
Mantan Kabid yang menjabat pada 2016 lalu itu di tetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan Rajabasa Lama Induk di Jalan Way Kambas kecamatan Labuhan Ratu kabupaten Lampung Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur A. Syahrir Harahap S.H,. M.H mengungkapkan, tersangka Idhamsyah pada tahun 2016 merupakan PPK di dinas PU yang memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan pekerjaan maupun pihak yang menandatangani kontrak.
“Setelah pemeriksaan beberapa kali dan akhirnya kami tetapkan oknum PNS di Lampung Timur menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan peningkatan ruas jalan Way Kambas beberapa tahun silam. Dan untuk kerugian berdasarkan dari pemeriksaan BPKP provinsi Lampung yang di temukan kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar,” ungkapnya, Selasa (23/10/18).
Saat ini, proses pemeriksaan kasus tersebut akan terus berjalan. Jika nanti ada pegembangan atau pihak-pihak lainnya yang ikut berperan terjadinya kerugian negara ini. Maka pihaknya akan melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jika dari hasil pemeriksaan tersangka, di temukan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus peningkatan ruas jalan tersebut maka tidak menutup kemungkinan akan kita tahan,” jelasnya.
Sebelumnya pihak Kejari Sukadana, juga telah menetapkan pihak perusahaan yang memenangkan kontrak peningkatan ruas jalan sebagai tersangka.
“Sebelumnya kami, sudah menetapkan satu orang tersangka yang ditahan, karena diduga telah merugikan negara hingga milyaran rupiah. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan lebih jauh terhadap kedua tersangka ini dan kami masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus dugaan korupsi dan tidak menutup kemungkinan ada juga tersangka lainnya,” ujarnya.
Sementara, Idhamsyah dibawa ke dalam mobil dengan pengawalan begitu ketat oleh kejaksaan Negeri Sukadana. Sehingga mantan Kabid pada Dinas PU itu dengan cepat melangkah dan tidak mau memberikan komentar dengan menutupi wajahnya dengan koran saat menuju mobil tahanan.(Rus)