Polresta Bandar Lampung, Satuan Narkoba Kembali Menangkap Warga Pekon Ampai.

0
33

Gerbang1news.com – Bandar Lampung
Satnarkoba Polres Bandar Lampung kembali meringkus SB (43 tahun), warga Pekon Ampai, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.
Lantaran nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari tangan pelaku, petugas kepolisian menyita (1 buah klip) plastik ukuran sedang, berisikan sabu dan 15 paket kecil sabu.

Lelaki pengangguran ini di tangkap petugas satuan unit narkoba Polresta Bandar Lampung, pada Selasa (03/12/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, di rumahnya di Pekon Ampai, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.
“Saat kita tangkap dan di lakukan penggeledahan, kita temukan 16 paket sabu berikut timbangan digital di dalam dompet yang di sembunyikan pelaku di bawah batu cor, penutup meteran air,” Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigi Putra Putranto,
SB (43) mengaku sudah tiga bulan terakhir menjalani bisnis haram tersebut usai tidak bekerja lagi sebagai pelayan di warung makan pecel lele.
Dalam menjalankan bisnis haram ini, pelaku kerap menunggu pelanggan nya di sebuah warung pecel di wilayah Pekon ampai, untuk bertransaksi dengan harga bervariatif dari paket harga 100 ribu sampai 500 ribu rupiah.

“Sistemnya setoran, dalam seminggu (SB) bisa menjual 20 gram sabu yang di ecer dalam paket kecil, dengan keuntungan sampai 3 juta rupiah,”
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung,

Kompol Gigih menambahkan pihaknya kini tengah memburu inisal IN (DPO), pelaku yang di duga pemasok barang haram kepada SB.
Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI. N0 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Kompol Gigih menghimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. (RED)

LEAVE A REPLY