LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba, yang berada diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Jumat (20/9), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah WI (22) dan AW (23) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Saat melakukan penangkapan pada Kamis (19/9) malam, Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, langsung melakukan proses penggeledahan, terhadap ke-2 tersangka.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan 3 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap (Bong), dan 2 unit telepon genggam, sebagai barang bukti.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ke-2 tersangka, dan seluruh barang buktinya, telah dibawa petugas kepolisian ke Mapolres Lampung Timur. Red