POLRES METRO POLDA LAMPUNG – Polsek Metro Barat berhasil mengungkap dan menangkap tersangka penggelapan uang hasil penagihan senilai Rp71 juta pada Selasa, 17 September 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari S (36), seorang wiraswasta, yang menjadi korban dalam kasus ini. S melaporkan bahwa uang hasil penagihan dari konsumen di daerah Mesuji yang seharusnya disetorkan ke Gudang Aliong telah dibawa kabur oleh R, seorang karyawan dari Gudang Aliong yang bertugas sebagai kernet.
Kapolsek Metro Barat IPTU Amirul melalui Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Jumat, 13 September 2024, ketika P, seorang driver, bersama R berangkat dari Gudang Aliong di Metro Barat untuk mengantarkan barang pesanan dan melakukan penagihan di wilayah Mesuji.
“mereka berangkat pada 13 september 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, dan pada 14 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, mereka tiba di Mesuji dan menyelesaikan tugas pengantaran serta penagihan,” jelas Kapolsek
“Namun pada Senin, 16 September 2024, P melaporkan kepada S bahwa uang hasil tagihan sebesar Rp71 juta yang seharusnya disetorkan telah dibawa kabur oleh R. Diketahui bahwa setelah menyelesaikan tugas, P diajak oleh R untuk beristirahat di rumah R di Bedeng 29, Mesuji. Pada saat itulah, R melarikan diri membawa uang tersebut tanpa sepengetahuan P. Merasa dirugikan, S kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Metro Barat,” lanjut Kapolsek
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Barat segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka R diketahui berada di wilayah Labuhan Maringgai, Lampung Timur, dan diperkirakan akan menuju Kota Metro.
“setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim berhasil menangkap tersangka di Jalan AH Nasution Kota Metro,” ungkap Kapolsek
Setelah diinterogasi, R mengakui bahwa uang yang digelapkannya telah digunakan untuk berjudi online. Saat ini, R diamankan di Polsek Metro Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita meliputi empat lembar nota penjualan dari Gudang Aliong dan satu lembar rekening koran milik tersangka.
Keberhasilan Polsek Metro Barat dalam menangkap pelaku mendapat apresiasi dari masyarakat. Kecepatan dan ketepatan dalam penyelidikan membuktikan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Metro.