Seorang wanita muda berinisial AI (20), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran aksinya yang terpergok warga hendak mencuri uang dari pengunjung di Pasar Tegineneng, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Selasa (10/9/2024).

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan, tersangka diduga mencuri uang milik R. Saragi (63) sekira pukul 07.00 WIB.

Kejadian berawal saat saksi yang bertugas sebagai pengawas pasar mencurigai perilaku dari tersangka yang terlihat tidak biasa di sekitar area pasar.

Ketika itu, saksi mendengar ada teriakan dari korban meminta uangnya dikembalikan, lalu saksi segera berkoordinasi dengan pengunjung pasar lainnya untuk mengamankan tersangka.

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan tas milik tersangka, ditemukan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari aksi pencurian.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia mengambil uang dari tas korban dengan memanfaatkan kondisi keramaian pasar. Kemudian, uang hasil curian dimasukkan ke dalam tas miliknya, dan pura-pura berbelanja untuk mencari korban lainnya,” ujar Kapolres, Rabu (11/9/2024).

Kapolres menambahkan, pihaknya kemudian mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti yakni satu buah tas hitam berisi uang tunai Rp9 juta yang diakui milik tersangka dan uang Rp2,6 juta milik korban, satu unit sepeda motor nomor polisi BE 2809 ZI, serta satu unit handphone.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Tegineneng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas AKBP Maya Henny Hitijahubessy. (*)

LEAVE A REPLY