— gerbang1news.com_AR dan istrinya KK serta anak kedua mereka R harus mendekam di balik jeruji. Satu keluarga ini diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Demikian keterangan Kapolsek Cikarang Utara Kompol Rudy Wiransyah, Jumat (6/9/2024).
”Satu keluarga ini sudah beraksi sejak tahun 2023 Tepatnya Oktober 2023. Diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi,” kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudy Wiransyah kepada wartawan, Jumat (6/9/2024). “Mereka ini termasuk jaringan pengedar yang besar di Bekasi dan sekitarnya dengan barang bukti hampir 1 kg. Masih didalami untuk keuntungannya,” tuturnya.
Masih kata Rudy selain AR, KK, R, jajarannya juga mengamankan O, AM, dan F yang duduga sebagai kurir barang haram itu. “Kami juga mengamankan O, AM, dan F,” paparnya.
Rudy melanjutkan pihaknya masih memburu wanita berinisial S dan pria berinisial A yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Keduanya merupakan anak dan menantu dari tersangka AR dan KK.
Lebih jauh Rudy menjelaskan, kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Kampung Kali Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (2/9). Yakni pengiriman paket sabu ke rumah K. “Pada jam 16.30 WIB, satu unit mobil warna abu-abu datang ke rumah itu dan mengeluarkan 1 buah tas jinjing warna hijau minimarket,” tuturnya.
Tanpa membuang waktu, pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan menggeledah rumah itu. “Saat penggrebekan, K, F, dan A sedang menghancurkan sabu di dalam baskom plastik warna merah jambu dengan batu tumbukan dan memasukkan sabu ke dalam plastik bening,” ungkap Rudy.
Pihak kepolisian selanjutnya menggelandang mereka ke Mapolsek Cikarang. Barang bukti dari hasil pengungkapan kasus ini berupa sabu lebih dari 1 kilogram. “Barang bukti plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 926,14 gram dan berat netto 912.66 gram. Kemudian satu buah tas jinjing warna hijau tempat menyimpan sabu seberat sekitar 1 kilogram,” pungkasnya. (*)