Gerbang1newscom.”metro.Polres Metro Polda Lampung, Unit Reskrim Polsek Metro Barat Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHP.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kapoksek Metro Barat Iptu Amirul Hasan membenarkan berita penangkapan tersebut.
“Iya benar, kita telah berhasil menangkap pelaku Curat 40 karung beras yang terjadi di gudang Bulog Kota Metro bulan Maret tahun 2023 lalu”, Ucap kapolsek.
Kapolsek menerangkan bahwa kejadian curat itu terjadi dua kali, pertama pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira jam 23.30 WIB, Sebanyak 24 ( dua puluh empat ) karung beras atau seberat 1200 Kg ( seribu dua ratus kilo gram ), kemudian kejadian yang kedua pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira jam 01.30 WIB sebanyak 16 ( enam belas ) karung beras atau seberat 800 Kg ( delapan ratus kilo gram ) sehingga total beras yang di curi adalah sebanyak 40 ( empat puluh ) karung beras @ 50 Kg atau seberat 2000 Kg ( dua ribu kilo gram ) yang jika ditafsir senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Mengetahui kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Barat terus melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib, unit Reskrim Polsek Metro Barat Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan TO Operasi Sikat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mana berdasarkan informasi bahwa pelaku berada di kostan yang berada di Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat Kota Metro.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Metro Barat Polres Metro melakukan penyelidikan dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang terduga pelaku berinisial RN (35) sedang berada didalam kostan.
Selanjutnya terhadap pelaku diamankan di Polsek Metro Barat Polres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut /red .imam