
Gerbang 1news com.polda lampung Pemberlakukan aturan tersebut akan dilaksanakan pada 5 April 2024 sampai 16 Aprli mendatang, bersamaan dengan operasi Ketupat krakatau 2024
Peraturan tersebut tertuang dalamkeputusan bersama Dirjen Perhubdar, Kakorlantas Polri, Dirjen bina marga dengan nomor surat diantaranya SKB/67/II/2024 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2024/1445 hijriah.
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Pol. Medyanta, menjelaskan, pada kebijakan itu ada beberapa jenis kendaraan besar jenis truck yang tidak masuk dalam kategori pembatasan jelang idul fitri mendatang.
Kriteria kendaraan yang diperbolehkan melintas diantaranya kendaaran pengangkut barang, yang dilengkapi dengan surat keterangan berisi muatan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,
Menurutnya, aturan tersebut sesuai dengan surat edaran yang diterima masing-masing Direktorat Lalu Lintas ke jajaran satlantas di wilayah.
“Dalam surat edaran itu tercantum seperti pengangkut bahan bakar minyak, bahan pokok dan pembawa hewan ternak, tidak masuk dalam pembatasan operasional,” ujarnya, Senin (18/03)
Medyanta menambahkan, angkutan barang yang dibatasi yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. lalu, mobil barang yang mengangkut hasil galian dan hasil tambang. Kemudian, mobil barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya lonjakan pemudik yang mengakibatkan kepadatan.
“Ada pengaturan tertentu melalui waktu dan lain sebagainya untuk kendaraan tertentu melintas, hal ini demi kenyaman pemudik,” ujarnya
Umi juga menghimbau masyarakat yang melakuan mudik agar mempersiapkan diri dengan kondisi prima dan melakukan pengecekan kendaraan yang akan dikendarai.
Patuhi peraturan lalu lintas serta hubungi petugas jika membutuhkan pertolongan,” pungkasnya. Repoter /imam