Berkedok infaq, Komite Sekolah SMPN 1 Sumberejo Tarik Dana Walimurid untuk Proyek

0
414
SMPN 1 Sumberejo./Sultan Effendi

Gerbang1news.com, Tanggamus – Wali murid SMPN 1 Sumberejo, mengeluhkan dugaan pungutan liar (Pungli) ditengah pandemi Covid-19 berkedok infaq.

Wali murid sekolah setempat mengatakan, pencarian dana dengan dalih infaq tersebut jumlahnya bervariasi. Namun pagu anggaran dan waktu pelunasan infaq itu ditetapkan harus di lunasi.

“Dengan adanya pandemi covid ini dampaknya luar biasa bang. Apalagi sekarang macet, jangankan untuk biaya sekolah, untuk makan aja susah. Kami tidak keberatan bayar iuran sekolah anak, tapi harus liat kondisi saat ini, apalagi sekolah itukan sekolahan negeri,” ucapnya.

Menurutnya, sumbangan atau infaq seharusnya suka rela seikhlasnya, tapi ini tidak, nominalnya ditentukan dan waktu pembayarannya ditetapkan.

“Tahun kemarin (red-2021) ditetapkan 650 ribu untuk anak saya dan tahun ini diminta 450 ribu, sedangkan pada bulan Januari-Pebruari dibayarkan 250ribu, sisanya bulan Maret-April itu harus dibayarkan,” ujarnya

Ia menambahkan, dirinya bersama wali murid lain mengharapkan transparan dalam mengelola uang iuran tersebut, ditahun kemarin untuk murid kelas VII ditetapkan Rp 650.000, kelas VIII Rp 450.000 dan kelas IX sebesar Rp 350.000, sedangkan jumlah murid sekolah tersebut berkisar 564 orang.

“Kalau transparan ya gak papa, seperti bangunan lapangan voli tahap pertama ditahun kemarin menghabiskan ratusan juta, dan pos satpam kayak begitu menghabiskan uang lebih dari 30juta, coba dicek ke sekolah bang. Nah tahun ini (red-2022) ada tahap kedua untuk pengerasan lapangan poli butuh dana sebesar 145juta lagi coba,” ungkapnya.

Saat dilakukan penelusuran ke sekolah tersebut, terdapat bangunan pos satpam dan lapangan Voli. Namun, kondisinya sangat memprihatinkan. Sebab, dibeberapa titik lantainnya mengalami retak dan terkelupas. Sementara, pos satpam nampak Lis plafon renggang lepas dari paku, Selasa (8/3/2022).

Sementara kepala sekolah (Kepsek) SMPN 1 Sumberejo, Tekat Santoso mengatakan, dirinya mengetahui ada program komite yang sumber dana dari para wali murid yang berupa infaq yang disepakati.

“Memang ada program komite yang berupa fisik, kalau ukuran lapangannya saya gak tau, itu urusannya komite, itu bukan dana bos, itu dana komite, kalo anggaran lapangannya kemarin itu hampir dua ratus juta (Rp 200.000.000) semua itu, kan keliling ada jaring lapangan itu, ya tahun kemarin ada bangunan pos satpam sumber dananya dari Infaq wali murid bukan sumbangan, bagi yang gak mau gak dipaksa, namanya juga Infaq, ya infaq yang disepakati, kalau gak ditetapkan gak akan selesai,” jelas Kepsek.

Ditempat terpisah, Ketua komite sekolah SMPN 1 Sumberejo, Partijo mengatakan, selain sebagai ketua komite yang juga pensiunan PNS dari SPLP dan saat ini honorer pengajar disekolah tersebut.

“Ia mas saya sudah dua tahun sebagai ketua komite, memang ada program komite yakni pembangunan lapangan poli dan pos satpam di tahun 2021 kemarin, sumber dana nya ya itu dari Infaq para wali murid, kalau lapangan poli itu tahap pertama ditahun kemarin, ditahun ini ada tahap kedua, ya karena lapangan itu belum selesai,” ujarnya.

Menurut ketua komite, anggaran lapangan poli terealisasi berkisar Rp 80.000.000 berbeda dengan keterangan Kepsek dan wali murid diatas dan selaku ketua komite, dirinya pun lupa berapa volume ukuran lapangan poli dan pos satpam tersebut.

“Kalau gak salah untuk anggaran lapangan poli kira-kira habis 80 juta, Kalau ukuran lapangan itu berapa ya, pos satpam itu habis 32 juta kalau gak salah,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap tahunnya diadakan musyawarah tahunan membahas iuran Komite sekolah yang membutuhkan bantuan dana dari para wali murid.

“Dana anggaran itu dari Infaq wali murid, ini infaq nya beda dengan yang di masjid- masjid dijalan-jalan, ini infaq nyaagak anget karena ada kebutuhan,” katanya.

Sayangnya, komite yang memiliki fungsi sebagai pengawas dan pemberi kebijakan agar meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tersebut dirinya tidak mengetahui secara persis dalam pengelolaan dana BOS disekolah tempatnya mengajar.

“Semuanya ada, dicatet di Arkas, ya dikomputer, kan ada operator, pokoknya semuanya ada disana ada dana-dana perubahan, ya kalau saya ngapalin ya gimna, saya kan uda pensiun yang mikir-mikir seperti itu udah, udah gimana gitu,” ucapnya.

Merujuk pada ketentuan dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite, pada pasal 4 yang berbunyi:
Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur :
a. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan.(Tan)

LEAVE A REPLY