
Gerbang1news.com, Waykanan – Tim Opsnal Polsek Negeri Besar mengamankan Apri (24) Warga Kampung Kaliawi Kecamatan Negeri Besar lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Negeri Besar IPDA I Ketut Suwardi Artono mengatakan bahwa perbuatan bejat tersangka terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu rumah kosong yang berada di Kampung Kiling-Kiling, kecamatan setempat.
“Korban berumur 17 tahun hendak pergi ketempat tukang sol sepatu di Kampung Kaliawi. Dalam perjalanan bertemu dengan tersangka Apri, yang pada saat itu ia kenal dengan mengendarai sepeda motor honda revo warna Hitam. Lalu tersangka menghampiri dan berkata akan mengantar ke tempat tujuan, tanpa curiga korban mengikuti kemauan tersangka untuk naik ke motornya. Dalam perjalanan bukannya ke tempat tujuan, tersangka malah mengajak korban kerumah kosong yang terletak di Kampung Kiling-Kiling,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro, Rabu (5/2/2020).
Tiba dirumah kosong, ungkap Kapolsek, tersangka menyuruh korban turun dan menarik paksa tangan korban, seketika korban sempat berusaha melepas pegangan tangan namun tidak berhasil bahkan tersangka sempat memukul wajah korban sehingga mengalami memar dan mengancam Korban akan membunuhnya kalau melawan.
“Setelah selesai menyetubuhi, tersangka pergi meninggalkan korban sendiri kemudian korban pulang kerumah dan menceritakan kepada rekannya Yuli bahwa korban telah disetubuhi oleh APRI lalu Yuli memberitahu kepada kakak sepupu korban dan kemudian korban bersama kakak sepupu Zakaria melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negeri Besar,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Negeri Besar selanjutnya memimpin pencarian pada selasa malam (4/2/2020) sekitar 23.00 WIB keberadaan Tsk diketahui. Oleh petugas Tsk langsung diamankan saat dikediamannya tanpa perlawanan selanjutnya Tsk berikut barang bukti satu helai celana panjang levis warna biru dan satu helai baju kemeja panjang warna pink dibawa ke Polsek Negeri besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 Ayat (1), (2) dan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1),(2) UU RI NO. 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek.(rls/Eky)
