MU (33) dan PA (23) saat diringkus Tekab 308 Polres Tulang Bawang./Nurwan
MU (33) dan PA (23) saat diringkus Tekab 308 Polres Tulang Bawang./Nurwan

Gerbang1news.com – Setelah beraksi di enam (6) lokasi berbeda. Sepak terjang dua pemuda pelaku Curat (Pencurian dengan pemberatan) kandas ditangan Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang.

Kedua pemuda berinisial MU (33) dan PA (23) berhasil diringkus Tekab 308 Polres Tulang Bawang saat hendak melakukan pencurian di salah satu rumah makan yang berada di Jalintim (jalan lintas timur), Unit 5, Kabupaten setempat.

“MU dan PA yang sama-sama berprofesi buruh, mereka merupakan warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK. mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Senin (14/1/2019).

Kasat Reskrim menjelaskan, kedua pelaku tertangkap tangan oleh Tekab 308 saat sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor).

“Petugas kami yang sedang melaksanakan partoli, melihat ada 2 orang laki-laki masuk ke dalam salah satu rumah makan yang ada di Jalintim, unit 5 dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan, di kantong celana pelaku ditemukan BB (barang bukti) HP hasil kejahatan,” jelas AKP Zainul.

Setelah dilakukan interogasi kepada para pelaku, mereka telah melakukan pencurian HP sebanyak 6 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

“2 TKP berada di Kampung Bawang Tirto Mulyo, Kecamatan Banjar Baru, 1 TKP berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, 1 TKP berada di Kampung Tri Mulya Jaya, 2 TKP berada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo,” ungkap AKP Zainul.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita BB berupa sepeda motor honda supra fit warna hitam, HP Oppo A3S warna merah, HP Oppo Neo7 warna putih, HP Xiaomi 5 plus warna cream, HP Asus warna hitam, HP Nokia RM 1190 warna putih dan HP Nokia RM 1134 warna biru.

“Saat ini para pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.(Wan)

By Gerbang1news.com

Pimpinan Umum/Redaksi Hermansyah. TR/ Imam Ardiansyah Penasehat Perusahaan Wahid Hasyim Advokat Amrullah, Rio Renaldo, S.H.Sta Administrasi Niken Biro/Wartawan Provinsi: Pakri.M Bandarlampung: Luki Napoleon, Pesawaran: Pringsewu:-, Tanggamus: Sultan Efendi, Irham. Lampung Barat: Riki Saputra, Pesisir Barat: Yuli, Riki Saputra Lampung Selatan: -, Lampung Utara: Syaparuddin Syam (Biro) Doni Mansyah A.Md, Lampung Timur: Haris, Rusman Ali. Lampung Tengah: Kuswandi , Rusli, Luki Napoleon, Khairul Arin. Metro: Imam Ardiansyah, Luki, Pakri, Rusli. Tulangbawang: Nurwan, Yuda Ardiansyah. Tulang Bawang Barat: Dhanie Tubagus, Hasan Tori Mesuji:-, Waykanan: M.Fikri. Fotografer : Hendi, Eko Susanto Ka. Pengembangan & Iklan : Putri, Widyasari, Pakri, Luki, Ka. Pemasaran : Pakri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777