Gerbang1news.com – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung, menangkap AR als RU (33), residivis kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) tahun 2014 lalu serta pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) sarang burung walet.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin SH, mengungkapkan, pelaku ditangkap Rabu 30 Januari 2018, sekira pukul 21.30 WIB, di daerah KTM (kota terpadu mandiri), Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
“AR als RU yang merupakan pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, SH, Kamis (31/1).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Aswari Rais (31), profesi swasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 122 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 30 Januari 2019, tentang Curat dengan kerugian sarang burung walet sebanyak 6 Kg yang ditaksir seharga Rp 81 Juta.
“Aksi yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Selasa (29/1), sekira pukul 21.00 WIB di dalam rumah korban. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui ventilasi kamar mandi dan merusak pintu kamar dengan cara di congkel menggunakan linggis yang telah dibawa oleh pelaku dari rumahnya. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung mengambil sarang burung walet yang disimpan oleh korban di dalam kantong plastik bening. Usai mengambil sarang burung walet, pelaku langsung kabur melarikan diri,” jelasnya.
Berbekal laporan dari korban, pihak kepolisian melakukan pencarian terhadap pelaku. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di persembunyiannya di daerah KTM Mesuji. Selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsel Banjar Agung.
Dari tangan pelaku, petugas melakukan penyitaan BB berupa sarang burung walet sebanyak 4 Kg yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam, tas punggung warna hitam dan linggis besi warna hitam sepanjang 50 cm.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Kapolsek.(Wan)