Gerbang1news – Pemerintah Kabupaten Waykanan menargetkan pendapatan daerah secara total pada tahun 2019 direncanakan sebesar Rp1.422.757.031.215.
Hal itu diungkapkan Bupati Raden Adipati Surya saat rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2019 diruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Waykanan, Selasa (18/9/2018).
“Total pendapatan pada tahun 2019 diperkirakan mengalami penurunan sebesar 1,48 persen dari Tahun 2018, disebabkan karena menyesuaikan dengan kondisi ekonomi Nasional,” kata bupati.
Dijelaskan Raden Adipati Surya, untuk belanja daerah Pemkab Waykanan pada tahun 2019 dialokasikan sebesar Rp1.433.757.031.215, yaitu belanja tidak langsung sebesar Rp787.658.080.332 dan belanja langsung sebesar Rp. 646.098.950.883.
Dari sisi penerimaan pembiayaan tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp25.500.000.000, bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.sementara pengeluaran pembiayaan tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp. 14.500.000.000.
“Saya berharap agar KUA dan PPAS ini dapat dibahas oleh legislatif dan selanjutnya dapat disetujui bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab dan DPRD Waykanan juga menggelar Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah APBD-Perubahan Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran (TA) 2018.
Proses penyusunan perubahan APBD Tahun 2018 menurut Bupati telah sesuai dengan per Undang-undangan yang berlaku Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018. (Fik)