Diskominfo Metro Paparkan Mekanisme PLID

0
657
Sosialisasi pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi (PLID) Diskominfo Kota Metro.FOTO DISKOMINFO METRO

 

Gerbang1news – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro menggelar sosialisasi pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi (PLID). Acara yang dilaksanakan di gedung BMP, Selasa (4/9) dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Metro Nasir AT.MM.
Sekda Kota Metro Nasir AT. MM mengatakan, sosialisasi ini merupakan amanat dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dalam UU tersebut dan Permendagri Nomor 3 tahun 2017, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
“Kemudian juga untuk mendukung kegiatan dan kelembagaan PPID, maka dibentuk pengelola layanan informasi dan dokumentasi (PLID). Tugas PPID inilah untuk menyampaikan informasi baik itu pembangunan dan lainya kepada masyarakat,” kata dia usai membuka acara tersebut.
Sementara, Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra menjelaskan, berdasarkan Permendagri no 3 tahun 2017, pembinaan pemprov kepada PPID dan PLID.
“Permasalahanya belum semua kabupaten/kota tahu PPID. Padahal, di kota-kota besar PPID itu memiliki peran besar untuk menyebarkan informasi. Seperti pembangunan dan lainya. Apalagi seluruh kab/kota harus terintegrasi e – budgeting dan e – planing. Jadi masyarakat tahu pembangunan di dinas ini apa, aspirasi masyarakat seperti apa,” ungkapnya.
Kepala Diskominfo Metro Farida dalam sambutanya mengatakan, tujuan dilaksanakanya sosialisasi tersebut yakni untuk mendorong UU Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan memberikan standar bagi pejabat PPID dalam melaksanakan informasi publik.
“Pejabat PPID dapat menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi dan menetapkan standae layanan informasi di lingkungan PPID Kota Metro,” imbuhnya.(red)

LEAVE A REPLY