Satresnarkoba Polres Tulang Bawang mengamankan tersangka Bandar narkoba jenis sabu./Nurwan
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang mengamankan tersangka Bandar narkoba jenis sabu./Nurwan

Gerbang1news.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang meringkus satu orang Bandar Narkotika dengan barang bukti (BB) sekitar 54,82 gram Sabu.

Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, Bandar Narkotika ditangkap pada Rabu (3/6/2020) saat sedang berada di rumahnya.

“Bandar Narkotika tersebut berinisial IN (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Boby.

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap Bandar Narkotika berinisial IN berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannnya dan setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerbekan serta penggeledahan.

“Disana, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41,16 gram dan 12 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,66 gram dengan total berat bruto 54,82 gram, dua bungkus plastik berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, beberapa lembar kertas aluminium berwarna silver, timbangan digital berwarna silver, tas selempang warna warna cokelat, handphone (HP) android merk vivo, HP nokia warna biru dan kotak rokok merk surya enam belas,” jelas AKP Boby.

Saat ini, Kasat menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.(Wan)

By Gerbang1news.com

Pimpinan Umum/Redaksi Hermansyah. TR/ Imam Ardiansyah Penasehat Perusahaan Wahid Hasyim Advokat Amrullah, Rio Renaldo, S.H.Sta Administrasi Niken Biro/Wartawan Provinsi: Pakri.M Bandarlampung: Luki Napoleon, Pesawaran: Pringsewu:-, Tanggamus: Sultan Efendi, Irham. Lampung Barat: Riki Saputra, Pesisir Barat: Yuli, Riki Saputra Lampung Selatan: -, Lampung Utara: Syaparuddin Syam (Biro) Doni Mansyah A.Md, Lampung Timur: Haris, Rusman Ali. Lampung Tengah: Kuswandi , Rusli, Luki Napoleon, Khairul Arin. Metro: Imam Ardiansyah, Luki, Pakri, Rusli. Tulangbawang: Nurwan, Yuda Ardiansyah. Tulang Bawang Barat: Dhanie Tubagus, Hasan Tori Mesuji:-, Waykanan: M.Fikri. Fotografer : Hendi, Eko Susanto Ka. Pengembangan & Iklan : Putri, Widyasari, Pakri, Luki, Ka. Pemasaran : Pakri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Analisis Evaluasi Variansi dan Probabilitas Data untuk Membaca Pola Pembayaran Permainan dengan Lebih Cermat
Mengulas Risiko dan Variansi pada Tren Wild Bandito yang Banyak Diperhatikan Penggemar
Cara Memahami Analisis Probabilitas dan Data RTP agar Ekspektasi Bermain Tetap Realistis
Strategi Membaca Perilaku Permainan untuk Menata Target Sesi dan Risiko dengan Perhitungan Lebih Tepat
Menelusuri Hubungan Metrik RTP Mahjong Ways dengan Perilaku Pengguna di Era Data Modern
Kenapa Pengamatan Digital yang Terkumpul Menjadi Dasar Literasi Data untuk Keputusan Lebih Bijak
Menilai Kondisi RTP Rendah Lewat Manajemen Risiko dan Variansi secara Lebih Objektif
Korelasi Teknologi dan Perilaku Pengguna Membuka Cara Baru Memahami Ekosistem Permainan Digital Global
Membaca Alur Gate of Olympus lewat Sinkronisasi Simbol Berulang dengan Pendekatan yang Lebih Konsisten
Panduan Dasar Memakai Pola Baccarat untuk Menentukan Banker atau Player dengan Rasio Lebih Akurat Presisi