Gerbang1news.com – Meskipun sudah dijamin dana Kapitasi atau jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Menggala Tulang Bawang, tetap melakukan penarikan uang sebesar Rp 5000 kepada pasien yang mendaftar perawatan medis di Puskesmas setempat.

Diungkapkan seorang pasien yang mendaftar di UPT Puskesmas Menggala, dirinya dimintai sejumlah biaya pada saat pendaftaran pasien.

“Diminta membayar pendaftaran sebesar Lima Ribu Rupiah,” ujar pasien yang enggan namanya disebut, Kamis (4/4/2019).

Diketahui, dalam penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2018, alokasi dana kapitasi untuk puskesmas dianggarkan melalui APBN. Dan UPT Puskesmas Menggala adalah salah satu dari sekian banyak puskesmas yang menerima dana Kapitasi tersebut.

Pada anggaran dana bulan Agustus dan oktober tahun 2018 sebesar Rp.184.000.000.00,- masuk pada belanja langsung penunjang operasional UPT Layanan Kapitasi FKTP Puskesmas Menggala.

Selain UPT Puskesmas Menggala, ada 17 puskesmas lain yang menerima dana kapitasi di Kabupaten Tulang Bawang, untuk besaran anggarannya variatif dan ditentukan oleh kepala daerah mengacu kepada peserta BPJS yang tercatat di FKTP.

Saat dikonfirmasi, Kepala UPT Puskesmas Menggala, Desma Darmati Amd. Keb, enggan memberikan penjelasan terkait dana kapitasi.

“Regulasi semua Puskesmas sama, jadi untuk lebih jelasnya. Tanya saja ke BPJS atau ke Dinas Kesehatan,” kata Desma

Dia mengakui, penarikan tersebut sesuai dengan Perda yang ada dan masuk Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).

“biaya pendaftaran sebesar Rp.5000 yang tidak ada kartu BPJS ada pertanyaan. Dan di setor melalui dinas kesehatan dan Puskesmas kami lebih murah, karena ada yang Rp.15.000 sampai Rp.20.000 kami,” ungkapnya.

Sementara, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 21 Tahun 2016 telah di atur tentang penggunaan dana kapitasi distribusiannya dan penghitungan.

Pemanfaatan dana kapitasi bisa digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan dan Admistrasi pelayanan/Pendaftaran sekurang-kurangnya 60 persen dari penerimaan dana kapitasi. Sisanya untuk biaya operasional kesehatan di masing-masing FKTP atau puskesmas milik pemerintah daerah.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP dari Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimanfaatkan
seluruhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan. Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Dan Ayat 3 Alokasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi,dikurangi dengan besar alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Dan dipertegas BAB IV Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Pasal 5
(1) Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 ayat (3) dimanfaatkan untuk: a. biaya obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dan Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dana.

Kapitasi untuk biaya obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Belanja Obat Ruang lingkup dari belanja ini meliputi belanja obat-obat untuk pelayanan kesehatan kepada semua pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk peserta JKN di FKTP milik Pemerintah Daerah.

Contoh belanja, Paracetamol (Tab, Syrup), Amoksisillin (Tab, Syrup), Antacida (Tab, Syrup), CTM (Tab), Alopurinol (Tab), Asam Askorbat/Vit C (Tab), Captopril (Tab), Deksamethason (Tab), Asam Mefenamat (Tab), Lidokain, dan lain-lain.(Wan)

By Gerbang1news.com

Pimpinan Umum/Redaksi Hermansyah. TR/ Imam Ardiansyah Penasehat Perusahaan Wahid Hasyim Advokat Amrullah, Rio Renaldo, S.H.Sta Administrasi Niken Biro/Wartawan Provinsi: Pakri.M Bandarlampung: Luki Napoleon, Pesawaran: Pringsewu:-, Tanggamus: Sultan Efendi, Irham. Lampung Barat: Riki Saputra, Pesisir Barat: Yuli, Riki Saputra Lampung Selatan: -, Lampung Utara: Syaparuddin Syam (Biro) Doni Mansyah A.Md, Lampung Timur: Haris, Rusman Ali. Lampung Tengah: Kuswandi , Rusli, Luki Napoleon, Khairul Arin. Metro: Imam Ardiansyah, Luki, Pakri, Rusli. Tulangbawang: Nurwan, Yuda Ardiansyah. Tulang Bawang Barat: Dhanie Tubagus, Hasan Tori Mesuji:-, Waykanan: M.Fikri. Fotografer : Hendi, Eko Susanto Ka. Pengembangan & Iklan : Putri, Widyasari, Pakri, Luki, Ka. Pemasaran : Pakri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777