
Gerbang1news.com – Lampung Tengah Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Lampung Tengah menjadi babak baru dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Dwi Hartoyo. SP2HP tersebut menegaskan bahwa laporan masyarakat tidak berhenti di meja pengaduan, melainkan telah memasuki tahap penyelidikan.
Berdasarkan SP2HP Nomor B/443/VI/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 22 Juni 2026, laporan pengaduan yang disampaikan pada 8 Juni 2026 resmi ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah. Dugaan perkara mengacu pada ketentuan Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam surat tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K., menunjuk IPDA Hutton Darrel Tambunan, S.Tr.K. bersama tim penyidik untuk melakukan penyelidikan secara profesional, objektif dan sesuai prosedur hukum.
Terbitnya SP2HP menjadi indikator bahwa proses hukum telah berjalan. Kini perhatian publik tertuju pada langkah-langkah lanjutan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para pihak serta mengungkap fakta yang sebenarnya.
Masyarakat berharap Polres Lampung Tengah tetap tegak lurus dalam menegakkan hukum tanpa membeda-bedakan siapa pun yang terlibat. Penanganan perkara secara transparan, profesional dan bebas dari intervensi menjadi ukuran kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum di ruang digital harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini atau penghakiman di ruang publik. Semua pihak tetap berhak atas perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat kepastian hukum.
Publik kini menanti hasil penyelidikan berikutnya. Ketegasan penyidik dalam mengusut setiap fakta diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa Polri hadir sebagai penegak hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.(red)

