
Gerbang1news.com – metro Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro memberikan evaluasi kritis terhadap kinerja Pemerintah Kota Metro sepanjang tahun anggaran 2025.
Hal itu disampaikan, Rapat Paripurna DPRD Kota Metro tentang Penyampaian Keputusan DPRD Kota Metro terkait Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota Metro Tahun Anggaran 2025 bertempat di ruang sidang setempat, pada Rabu, 30 April 2026.
Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Kota Metro Tahun 2025 tersebut dibedah secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Hasilnya, sebuah dokumen rekomendasi resmi diterbitkan melalui Surat Keputusan DPRD Nomor 100.1.7/5/KPTS/DPRD/2026 sebagai rapor bagi jajaran eksekutif.
Romadoni juru bicara mewakili Ketua DPRD Metro Ria Hartini, saat membacakan rekomendasi tersebut mengungkapkan bahwa meski ada peningkatan capaian kinerja, hasilnya belum menyentuh ekspektasi masyarakat.

“Wali Kota agar menjalankan komunikasi dan sinergitas yang lebih efektif kepada semua unsur, baik internal eksekutif, legislatif, dan Fokompimda serta elemen masyarakat lainnya dengan prinsip transparansi dan kesetaraan/ kemitraan,” ujar Romadoni.
Menurutnya, Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Metro agar dijalankan oleh Pemerintah Daerah Kota Metro.
“Apabila rekomendasi dimaksud tidak dijalankan, DPRD akan mengambil
langkah yang diberikan kepada DPRD sesuai perundang-undangan yang
berlaku,” tegasnya.
DPRD merinci instruksi spesifik kepada sejumlah OPD vital guna perbaikan di tahun berjalan sebagai berikut:
Bidang Perencanaan :
Wali Kota Metro agar menjabarkan RPJMD, Visi dan Misi Wali Kota dalam
bentuk Renstra OPD yang lebih terukur dan menyeluruh disertai dengan
kebutuhan dan juga pengalokasian anggaranya, terkhusus untuk “Metro
jalan mulus, lampu terang benderang”, dan penanggulangan banjir yang
dalam pelaksanaanya belum terlihat dan dirasakan masyakarat Kota Metro.
-Bidang Keuangan dan Aset Daerah.
Wali Kota Metro agar memperingatkan/memberikan teguran keras kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Metro untuk dapat bekerja sama dan berkolaborasi dengan baik dengan legislatif, terkait pembahasan LKPJ Wali Kota TA 2025 tidak dapat hadir memenuhi undangan rapat bersama Pansus LKPJ sebanyak 3 (tiga) kali undangan dan apabila yang
bersangkutan berhalangan sementara agar ditugaskan pejabat lain sebagai
Pelaksana Harian (Plh.) untuk mendukung birokrasi yang efektif.
- Bidang Pendapatan
Pemerintah Kota Metro agar meminimalisir potensi kebocoran penerimaan endapatan daerah, antara lain akibat perubahan fungsi lahan dari
persawahan dan pekarangan menjadi perumahan yang belum diperbarui
dalam basis data perpajakan, sehingga nilai pajak yang dikenakan tidak
sesuai.
- Bidang Pendidikan
Wali Kota Metro agar menjelaskan terkait makna dari program Generasi
Metro Bahagia sebagai penganti Generasi Emas Metro Cemerlang Gemerlang) yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang aerah (RPJPD) Kota Metro Tahun 2025-2045 dan kaitannya dengan Visi an Misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Metro Tahun 2025-2029.
-Bidang Kesehatan
Pemerintah Kota Metro agar meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara menyeluruh, khususnya di RSUD A. Yani, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), baik dari aspek sarana prasarana, SDM, maupun manajemen pelayanan serta meperkuat RS. Ahmad Yani sebagai Rumah Sakit Pengembangan Pendidikan Utama (RSPPU), Peningkatan Pelayanan KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi) . (ADV)
