SA alias BS (48) saat diamankan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang./Nurwan
SA alias BS (48) saat diamankan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang./Nurwan

Gerbang1news.com – Pria plontos berinisial SA alias BS (48), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, lantaran di duga kuat sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengungkapkan, pelaku ditangkap hari Rabu (12/12), sekira pukul 15.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“SA als BS yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan Cokro Aminoto, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap Iptu Boby, Kamis (13/12/2015).

Penangkapan terhadap pelaku, lanjut Kasat Narkoba, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan baik terhadap badan maupun rumah. Petugas kami berhasil menemukan BB (barang bukti) berupa narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, disita barang bukti berupa tas pinggang merk gold cooral berwarna coklat yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 1,1 Juta, 2 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 2 buah pipet yang ujungnya runcing (sekop), bukti transfer berlogo BRI bertuliskan setoran tunai sebanyak Rp 12 Juta, HP (handphone) Nokia warna hitam dan juga dilakukan penyitaan berupa dompet yang diisolasi warna hitam yang berisi 4 bungkus plastik klip yang diisolasi warna hitam yang di dalamnya terdapat 14 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dan beberapa plastik klip kosong.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” Pungkas Kasat Narkoba.(Wan)

By Gerbang1news.com

Pimpinan Umum/Redaksi Hermansyah. TR/ Imam Ardiansyah Penasehat Perusahaan Wahid Hasyim Advokat Amrullah, Rio Renaldo, S.H.Sta Administrasi Niken Biro/Wartawan Provinsi: Pakri.M Bandarlampung: Luki Napoleon, Pesawaran: Pringsewu:-, Tanggamus: Sultan Efendi, Irham. Lampung Barat: Riki Saputra, Pesisir Barat: Yuli, Riki Saputra Lampung Selatan: -, Lampung Utara: Syaparuddin Syam (Biro) Doni Mansyah A.Md, Lampung Timur: Haris, Rusman Ali. Lampung Tengah: Kuswandi , Rusli, Luki Napoleon, Khairul Arin. Metro: Imam Ardiansyah, Luki, Pakri, Rusli. Tulangbawang: Nurwan, Yuda Ardiansyah. Tulang Bawang Barat: Dhanie Tubagus, Hasan Tori Mesuji:-, Waykanan: M.Fikri. Fotografer : Hendi, Eko Susanto Ka. Pengembangan & Iklan : Putri, Widyasari, Pakri, Luki, Ka. Pemasaran : Pakri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777