
Gerbang1news.co, Lampung Utara – Kasus penyalahgunaan barang haram narkoba di wilayah Lampung Utara kembali di ungkap Polisi.
Seorang pria inisial PYZ (27) warga Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang Kab. Lampung Utara, Sabtu 19/3/2022 pukul 16.30 wib diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara di rumahnya Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang.
Dia menjelaskan, barang bukti yang turut di sita berupa enam buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga shabu-shabu (Narkotika) berat bruto 3,36 gram, satu unit timbangan digital merk Ming Heng Mini Scale, satu plastik klip bening, dua buah centong dari pipet plastik, satu buah plastik klip, satu buah solasi bening, satu buah wadah kacamata, satu buah tas selempang merk KICKCHICK warna hitam, satu unit Handphone merk Nokia Type 105 warna merah dan uang tunai sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah).
Hal tersebut di sampaikan Kasatres Narkoba AKP. Indra Wijaya mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, pada Minggu (20/3/2022).
“Setelah kita pastikan keberadaan posisi PYZ pada hari Sabtu 19/3/2022 pukul 16.30 wib pihaknya, melakukan penggeledaha rumah terduga PYZ di Desa Sukadana Ilir dan berhasil mengamankannya berikut sejumlah barang bukti yang ada di dalam rumah, kemudian lansung di bawa dan amankan ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Indra.
Terhadap terduga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Dni)

