
Gerbang1news.com, Metro – Tak ada remisi bagi Pelaku Koruptor kalau tidak mau Justice Collaborator.
Hal itu ditegaskan Kepala Lapas kelas IIA Metro Mulyana kepada Pimprus Gerbang Lampung diruang kerjanya Jumat (4/2/2022).
Menurutnya, hanya Narapidana Terorisme yang akan diberikan remisi, itupun jika yang bersangkutan mau mengakui Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang jadi dasar Republik Indonesia.
Diakui Mulyana, selama ini di Lapas kelas II A Metro ada tiga Orang Napi Terorisme, yang dua sudah mengakui UUD 1946 dan Pancasila sebagai dasar Negara, tinggal satu saja yang enggan mengakui UUD 1945 dan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Kalapas Metro Mulyana mengaku usai memberikan pengertian kesemua tahanan maupun Narapidana bahwa mereka kedepan, tidak akan mendapat keringan hukuman melalui program yang diberikan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kecuali mau jadi Justice Collaborator, seperti pada kasus korupsi. Namun jika tidak, maka kedepan Mereka tidak akan mendapat keringanan hukuman seperti tahun tahun sebelumnya.
Sebab, korupsi menurutnya sudah menjadi penyakit yang akut di Republik ini. Oleh karenanya Kalapas Metro itu mendukung program Pemerintah Pusat yang akan memberikan keringan Hukuman, jika yang bersangkutan bersedia menjadi Justice Collaborator.
“Kemarin Saya sudah memberikan masukan dan pengertian kepada Anak Anak (Napi-red), bahwa Mereka terutama Napi yang terkait Hukuman korupsi. Agar mau jadi Justice Collaborator, sehingga bisa mengurangi hukuman” pungkas Mulyana.(rl)

