
Gerbang1news.com – Metro
Etika profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik, menyusul adanya video kecaman oleh Ormas GRIB JAYA Lampung kepada Ketua LSM – IPLI Hermansyah TR yang mengaitkan nama Plh Sekda Kota Metro Kusbani selaku dewan penasihat di Organisasi Kemasyarakatan besutan Hercules Rosario Marshal
Sementra itu, adanya keterlibatan ASN dalam organisasi non-pemerintah secara aktif telah diatur ketat dalam perundang-undangan Indonesia dan Peraturan Pemerintah (PP).
Jika aktivitas tersebut terbukti mengganggu kinerja atau melanggar asas netralitas, oknum ASN dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
UU menyebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai, dan harus bebas dari pengaruh/intervensi golongan. Jika jabatan di ormas atau media terafiliasi dengan kepentingan politik, ASN tersebut dapat diberhentikan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
Pasal 3 dan 4 mewajibkan ASN untuk mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan. Sanksi yang dapat dijatuhkan terbagi menjadi tiga kategori, Sanksi Ringan : Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi Sedang, Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan. Sanksi Berat : Penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan (non-job), hingga Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) sebagai PNS.
Lainya, Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
Mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan larangan bagi pejabat pemerintahan untuk menetapkan keputusan yang memiliki konflik kepentingan.
Penegakan sanksi ini sangat bergantung pada pengawasan internal melalui Inspektorat di masing-masing instansi. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan ASN yang menggunakan fasilitas negara atau waktu kerja demi kepentingan media atau ormas tempat mereka bernaung. (Red)

