
Gerbang1news.com – Metro Lampung
Dasar hukum gerakan minum obat yuk sehatkan jiwa yaitu :
−Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
−Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM)
-Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM Bidang Kesehatan.
−PERMENKES RI No. 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar.−Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) 1948 pasal 25(1) tentang hak atas kesehatan.
keunggulan dan pembaruan yaitu :
−Mengintegrasikan pengawasan minum obat ODGJ dalam sistem pelayanan kesehatan berbasis komunitas.
−Memadukan dukungan lintas sektor (pemerintah, masyarakat, TNI/Polri, organisasi keagamaan, CSR).
−Memiliki target capaian terukur: peningkatan skrining menjadi 71,6% dan kunjungan ODGJ ke fasyankes menjadi 52,8%.
−Menyediakan layanan konsultasi jiwa yang juga terbuka untuk masyarakat umum.
−Menjadikan GEMOY SEJIWA bagian dari Smart City dan Satu Data Indonesia.
Permasalah yang dihadapi yaitu:
• Rendahnya capaian skrining kesehatan jiwa di Kota Metro (32,8% dari target 60%).
• Cakupan pelayanan ODGJ di fasyankes rendah (51,6%).
• Meningkatnya kasus ODGJ berat yang memerlukan perawatan khusus.
• Banyak pasien putus obat, memicu gejala gaduh gelisah & risiko kekerasan.
• Belum ada tim terpadu di tingkat kelurahan/kota untuk penanganan ODGJ.
Isu-isu permasalahan yaitu :
•Peningkatan kasus ODGJ menjadi isu strategis dengan skor ASTRID tertinggi (100).
• Masuk dalam SPM bidang kesehatan, relevan dengan tugas Dinas Kesehatan.
• Mendorong inovasi untuk skrining dini & pengawasan minum obat.
• Menghapus stigma sosial & diskriminasi terhadap ODGJ.
sebelum inovasi pembaharuan yaitu :
•Data capaian skrining Kesehatan jiwa tahun 2023 usia >= 15 tahun 32.8%
•Penyandang gangguan jiwa yang memperoleh layanan di fasiliatas pelayanan Kesehatan tahun 2023 51.6%
•ODGJ berat belum memiliki pengawas minum obat dan Kota metro belum memiliki kader jiwa yang mengakibatkan ODGJ tidak teratur dalam minum obat
•Belum terbentuknya tim terpadu penanganan ODGJ sehingga belum jelas peran dan tanggung jawab dalam pelaksaan penanganan ODGJ.
setelah pembaharuan inovasi yaitu :
Data capaian skrining Kesehatan Jiwa tahun 2024 usia 15 tahun >= 94.9%
Penyandang gangguan jiwa yang memperoleh layanan di fasiliatas pelayanan Kesehatan tahun 2024 82.47% (Tertinggi Provinsi Lampung)
Sudah Terbentuknya tim PMO (Pengawas Minum Obat) melibatkan keluarga, kader, RT/RW, aparat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas serta terbentuknya Kader Gemoy Sejiwa
Terbitnya SK Walikota yang tentang Tim Terpadu Pelaksana Jiwa Masyarakat Kota Metro Tahun 2024
Tahapan Inovasi atau penggunaan produk yaitu :
• Jangka Pendek (2 bulan): FGD rancangan, pembuatan blangko skrining, pembentukan sekretariat, kader & pos jiwa, buku saku, pelatihan, sosialisasi, asistensi, launching Metro Sehat Jiwa.
• Jangka Menengah (1 tahun): GEMOY SEJIWA sebagai indikator SKP Kadinkes, penyusunan Perwali, perjanjian kinerja, RKA, kemitraan, layanan daring.
• Jangka Panjang (2 tahun): Rencana aksi terpadu lintas profesi, promosi GEMOY SEJIWA dalam Satu Data, integrasi Smart City. (ADV)

