
Gerbang1news.com – Metro – Lampung
Lebih kurang tiga ratus Pekerja di Pabrik Tomo Metro Utara, kota Metro diduga tidak terdaftar sebagai Peserta BPJS. Mereka itu terdiri dari Supir dan Pekerja pabrik lainnya. Semuanya Karyawan hanya sebatas Tenaga kontrak. Keberadaan Perusahaan ini diduga melanggar Undang Undang ketenagakerjaan nomor 24 tahun 2011. Hal itu ditegaskan Ketua Umum Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) di Markasnya di kawasan Mekarsari 22 Metro Pusat, pada 8/10/2025.

Herman mengatakan seperti Supir dan Buruh pabrik Tomo bukan berstatus Karyawan. Seperti yang berinisial AA sudah kerja di pabrik tersebut sekitar 29 tahun saat saat ini sudah berusia 65 tahun. Saat ini Beliau sakit dan tidak bisa bekerja lagi. Meski demikian statusnya tidak jelas, termasuk tidak terdaftar sebagai Peserta BPJS. Menurut Ketua Umum Ikatan Pemuda Lampung Indonesia Hermansyah, TR.SH. di Markasnya di kawasan Mekarsari Metro Pusat, hal seperti ini sangat naif.

“Saya yakin kalau informasi apa yang menimpa salah seorang Pekerja pabrik tersebut berinisial AA di dengar Kementrian Tenaga Kerja, Saya tidak bisa membayangkan kemarahan Menteri Tenaga Kerja, termasuk Presiden Prabowo Subianto” keluh Hermansyah, TR.SH.
Alangkah enaknya kalau semua Perusahaan di Indonesia menerapkan sistim Pekerjanya seperti ini. Pemilik Perusahaan tidak butuh tanggung jawab apabila Tenaga kerjanya mengalami hal hal seperti AA. Dan statusnya sebagai hingga kini tidak jelas, tidak dilepas dan tidak juga di anggap sebagai pegawai Pekerja alias Supir truk di pabrik yang Ia dukung selama ini dengan segala yang Dia miliki.
“Resiko seorang Supir itu tinggi sekali dan tak bisa ditebak apa yang bakal menimpa kedepan, seperti contoh Pak AA ini, sekarang Dia sudah tak bisa lagi bekerja, lalu bagaimana dengan Keluarga Beliau yang selama ini bertumpuh kepada Tenaga yang Ia miliki, bukankah ini sama saja dengan kerja rodi” ungkap Hermansyah TR.SH.
Hermansyah, TR. SH, mengakui bahwa perusahaan apapun itu harus mematuhi Undang Undang ketenaga kerjaan nomor 24 tahun 2011 yang mana sebuah perusahaan harus mendaftarkan Pekerja Mereka ke BPJS.
“Jelas Perusahaan tersebut melanggar Undang Undang Ketenaga kerjaan nomor 24 tahun 2011, anehkan semua Tenaga kerja hanya sebatas Karyawan kontrak” Ungkap Hermansyah, TR.SH. (red)