
Gerbang1news.com, Waykanan – Tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waykanan diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Jumat (8/5/2020).
Hal tersebut dibuktikan dengan barang bukti laporan yang diterima Satresnarkoba Polres Waykanan dari pegawai Lapas setempat.
Kasatnarkoba Polres Waykanan, AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan, kronologis kejadian pada (21/042020) sekitar pukul 14.15 WIB lalu. Telah diamankan tiga orang warga binaan di dalam kamar 02 blok C Lapas Kelas II B Way Kanan. Diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
“Ketiga orang warga binaan Lapas Kelas II B Way Kanan, yakni Darmawansyah (35) warga Kelurahan Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Efendi (22) warga Desa Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, dan Reza Pahlevi (38) warga Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus,” ungkapnya.
“Selanjutnya, ketiga warga binaan oleh petugas lapas langsung diamankan berikut barang bukti. Diantaranya berupa seperangkat alat hisap (bong) dari botol plastik warna putih berisikan cairan bening tiga lembar plastik klip bening bekas pakai. Atas peristiwa itu, selanjutnya pimpinan lembaga pemasyarakatan kelas II B Way Kanan melapor ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,” terangnya.
Saat ini, lanjut Kasat, ketiga tersangka tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan ketiga tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutupnya.(Eky)