TPP Tulang Bawang Soroti Buruknya Kualitas Proyek Jalan Kecubung Jaya

0
773
Pengerjaan proyek peningkatan Ruas Jalan Kecubung Jaya (KNPI – Talang Buah) Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang./Nurwan

Gerbang1news.com – Tim Pengamat Pembangunan (TPP) Tulang Bawang menyoroti buruknya kualitas hingga hancurnya pembangunan peningkatan Ruas Jalan Kecubung Jaya (KNPI – Talang Buah) Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang senilai Rp3,6 Miliar, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.

Proyek yang dikerjakan CV. Tata Laksana, menjadi temuan BPK Lampung, lantaran ada penyimpangan anggaran sebesar Rp141 juta lebih.

Dalam LHP No. 19A/LHP/XVIII.BLP/05/2017, BPK menyampaikan bahwa pekerjaan peningkatan rehab jalan pada Dinas PU Tuba tidak sesuai kontrak.

Terkuaknya masalah proyek ini sendiri semakin menambah panjang daftar proyek infrastruktur jalan milik Dinas PU Tuba yang terindikasi sarat penyimpangan. Padahal untuk pengawasan saja proyek ini menelan dana hingga Rp 110 juta.

Sementara, perencanaan teknisnya menghabiskan dana sekitar Rp 157 juta.

Berdasarkan Data di tahun 2018 ternyata ditempat yang sama pekerjaan proyek berklasifikasi peningkatan ruas jalan dianggarkan kembali dengan nilai Rp. 4.500.000.000 yang dikerjakan PT. Satu Sembilan Delapan Delapan, Hal ini diduga melanggar UU. R I Nomor 38 Thn 2004 Tentang Jalan dan Peraturan pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13/PRT/M/2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.

Diungkapkan Tim Pengamat Pembangunan (TPP) Tulang Bawang Feri mengungkapkan, hasil temuan dilapangan terindikasi beberapa penyimpangan pekerjaan retak susut pada lean concrete Pelat beton • kesalahan : slump terlalu tinggi • akibat : dapat menurunkan mutu beton • kerusakan : kualitas tekstur rendah • Pemakaian tipe sealant yg tidak masuk spesifikasi• Kondisi lapangan yg kotor. Pekerjaan Beton terlalu kental, slump kecil Pelat beton • kesalahan : pemadatan kurang sempurna • akibat : kepadatan kurang homogen • kerusakan : keropos •Dowel kesalahan diikat mati pada dudukan • akibat : fungsi dowel terganggu • kerusakan : retak sekitar sambungan • kesalahan : terlalu sempit • akibat : pemasangan penutup sambungan sulit kerusakan :cepat rusak •Penggergajian • kesalahan : terlambat • akibat :proses shrinkage terjadi sebelum tersedia celah • kerusakan : terjadi retak sekitar sambungan”.

“Menurut UU. R I Nomor 38 Thn 2004 Tentang Jalan Pasal 1 ayat 11. Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan; ayat.12. Pembangunan jalan adalah kegiatan pemograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan; ayat.13. Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan; ayat.14. Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya,” ungkapnya.

Feri menjelaskan, Pidananya diatur dalam UU Jasa Konstruksi 1999 Pasal 43 (1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.(2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.(3) Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. Untuk diketahui sebelumnya proyek jalan ini menimbulkan pertanyaan masyarakat, setempat. Pasalnya tahun 2016 yang belum lama selesai pengerjaannya. Namun Bila perlu membawa masalah ini keranah hukum. Sebab bagaimanapun, pengerjaan proyek ini menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.(Wan)

LEAVE A REPLY